Mohon tunggu...
Ega Noviyanti
Ega Noviyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM: 43121120095 | Program Studi: Sarjana Manajemen | Fakultas: Ekonomi dan Bisnis | Jurusan: Manajemen | Universitas: Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

29 November 2024   14:44 Diperbarui: 30 November 2024   12:25 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Teori ini sangat penting karena:

  • Memastikan Keadilan: Hanya orang yang benar-benar bertanggung jawab atas tindakan mereka yang dihukum. Ini memastikan bahwa hanya mereka yang sengaja melakukan kesalahan yang dihukum, sehingga memberikan keadilan kepada semua pihak.
  • Melindungi Hak Individu: Melindungi individu dari penuntutan atas tindakan yang tidak mereka lakukan dengan sengaja atau karena kelalaian. Hal ini menjaga agar hak-hak individu tetap dilindungi oleh sistem hukum.
  • Mempromosikan Kepastian Hukum: Memberikan kejelasan dan konsistensi dalam penerapan hukum pidana. Dengan adanya dua elemen ini, sistem hukum menjadi lebih transparan dan akurat dalam menegakkan hukum.

Dampak Global

Kontribusi Coke tidak hanya terbatas di Inggris saja. Teori Actus Reus dan Mens Rea telah diadopsi oleh banyak negara dan menjadi dasar bagi banyak putusan pengadilan penting. Bahkan, dampaknya juga dirasakan di Indonesia, tempat mana-mana sistem hukum pidana modern masih bergantung pada prinsip-prinsip klasik Coke tentang kejahatan.

Ega Noviyanti
Ega Noviyanti

Konsep Actus Reus dan Mens Rea

Actus Reus

Actus Reus adalah istilah hukum yang merujuk pada unsur fisik dari suatu kejahatan. Ini mencakup tindakan yang dilakukan atau kelalaian yang terjadi yang melanggar hukum. Dalam konteks korupsi, contoh-contoh dari Actus Reus dapat meliputi:

  • Menyuap: Memberikan uang atau barang kepada pejabat publik untuk mendapatkan keuntungan tidak sah.
  • Penggelapan: Mengambil atau menggunakan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti dana publik, untuk kepentingan pribadi.
  • Pemalsuan dokumen: Membuat atau mengubah dokumen secara ilegal untuk menipu pihak lain.

Actus Reus tidak hanya terbatas pada tindakan aktif; kelalaian dalam menjalankan kewajiban juga dapat dianggap sebagai Actus Reus. Misalnya, seorang pejabat yang gagal mengawasi penggunaan anggaran dengan baik dapat dikenakan tanggung jawab jika hal tersebut mengarah pada kerugian negara.

Mens Rea

Mens Rea, di sisi lain, berkaitan dengan keadaan mental terdakwa pada saat melakukan Actus Reus. Ini mencakup elemen-elemen seperti:

  • Niat jahat (malice): Tindakan dilakukan dengan kesadaran penuh dan tujuan untuk melanggar hukum.
  • Kelalaian (negligence): Tindakan dilakukan tanpa memperhatikan risiko yang mungkin ditimbulkan, meskipun pelaku seharusnya menyadari konsekuensi dari tindakannya.
  • Ketidaksengajaan (recklessness): Tindakan dilakukan tanpa peduli terhadap kemungkinan hasil buruk yang dapat terjadi.

Edward Coke, seorang tokoh penting dalam pengembangan hukum pidana, menekankan bahwa "actus non facit reum nisi mens sit rea," yang berarti bahwa seseorang tidak dapat dianggap bersalah atas suatu tindakan kecuali ada niat jahat di baliknya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa kedua elemen---Actus Reus dan Mens Rea---harus dibuktikan secara bersamaan dalam kasus pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun