Teori ini sangat penting karena:
- Memastikan Keadilan: Hanya orang yang benar-benar bertanggung jawab atas tindakan mereka yang dihukum. Ini memastikan bahwa hanya mereka yang sengaja melakukan kesalahan yang dihukum, sehingga memberikan keadilan kepada semua pihak.
- Melindungi Hak Individu: Melindungi individu dari penuntutan atas tindakan yang tidak mereka lakukan dengan sengaja atau karena kelalaian. Hal ini menjaga agar hak-hak individu tetap dilindungi oleh sistem hukum.
- Mempromosikan Kepastian Hukum: Memberikan kejelasan dan konsistensi dalam penerapan hukum pidana. Dengan adanya dua elemen ini, sistem hukum menjadi lebih transparan dan akurat dalam menegakkan hukum.
Dampak Global
Kontribusi Coke tidak hanya terbatas di Inggris saja. Teori Actus Reus dan Mens Rea telah diadopsi oleh banyak negara dan menjadi dasar bagi banyak putusan pengadilan penting. Bahkan, dampaknya juga dirasakan di Indonesia, tempat mana-mana sistem hukum pidana modern masih bergantung pada prinsip-prinsip klasik Coke tentang kejahatan.
Konsep Actus Reus dan Mens Rea
Actus Reus
Actus Reus adalah istilah hukum yang merujuk pada unsur fisik dari suatu kejahatan. Ini mencakup tindakan yang dilakukan atau kelalaian yang terjadi yang melanggar hukum. Dalam konteks korupsi, contoh-contoh dari Actus Reus dapat meliputi:
- Menyuap: Memberikan uang atau barang kepada pejabat publik untuk mendapatkan keuntungan tidak sah.
- Penggelapan: Mengambil atau menggunakan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti dana publik, untuk kepentingan pribadi.
- Pemalsuan dokumen: Membuat atau mengubah dokumen secara ilegal untuk menipu pihak lain.
Actus Reus tidak hanya terbatas pada tindakan aktif; kelalaian dalam menjalankan kewajiban juga dapat dianggap sebagai Actus Reus. Misalnya, seorang pejabat yang gagal mengawasi penggunaan anggaran dengan baik dapat dikenakan tanggung jawab jika hal tersebut mengarah pada kerugian negara.
Mens Rea
Mens Rea, di sisi lain, berkaitan dengan keadaan mental terdakwa pada saat melakukan Actus Reus. Ini mencakup elemen-elemen seperti:
- Niat jahat (malice): Tindakan dilakukan dengan kesadaran penuh dan tujuan untuk melanggar hukum.
- Kelalaian (negligence): Tindakan dilakukan tanpa memperhatikan risiko yang mungkin ditimbulkan, meskipun pelaku seharusnya menyadari konsekuensi dari tindakannya.
- Ketidaksengajaan (recklessness): Tindakan dilakukan tanpa peduli terhadap kemungkinan hasil buruk yang dapat terjadi.
Edward Coke, seorang tokoh penting dalam pengembangan hukum pidana, menekankan bahwa "actus non facit reum nisi mens sit rea," yang berarti bahwa seseorang tidak dapat dianggap bersalah atas suatu tindakan kecuali ada niat jahat di baliknya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa kedua elemen---Actus Reus dan Mens Rea---harus dibuktikan secara bersamaan dalam kasus pidana.