Kekurangan: Tidak terbangun kedekatan secara keluarga antara caleg dengan rakyat; rakyat tidak punya kewenangan dalam menentukan wakilnya secara terbuka; caleg tidak mengetahui persoalan apa yang dialami oleh rakyat secara langsung; tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat; dan menjauhkan hubungan emosional antara caleg, pemilih dan sesame pemilih.
Model memilih: Hanya memilih lambang partai saja.
Negara yang sudah menerapkan sistem proposional
Sebagai informasi, Negara-negara yang sudah menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka, seperti : Belgia, Austria, Brazil, Belanda, dan lain-lain. Sedangkan Negara yang sudah menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup, seperti : Afrika Selatan, Israel, Argentina, Ekuador, Bulgaria, dan lain-lain.
Reformasi pemilu proposional
Pergeseran pelaksanaan sistem pemilu proporsional tertutup yang hanya memilih tanda gambar partai politik pada Pemilu 1999 bergeser kearah sistem pemilu proporsional terbuka yang memilih partai dan kandidat di Pemilu 2004. Artinya, secara historis, Indonesia sudah pernah menerapkan kedua sistem proporsional tersebut, yakni Sistem Proporsional Daftar Tertutup digunakan pada Pemilu 1955 sampai Pemilu 1999, sedangkan sistem proporsional terbuka diterapkan pada Pemilu 2004 sampai 2019. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyatakan, “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.
Polemik wacana menggunakan sistem proporsional tertutup
1. Pernyataan Ketua KPU 29 Desember 2022
Baru-baru ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa kemungkinan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024 akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.“Jadi barangkali bagi calon peserta pemilu bisa bersiap-siap dan mengikuti perkembangan jika gugatan tersebut dikabulkan MK," ujar Hasyim pada Kamis, 29 Desember 2022 pada awak media Tempo.co. Pernyataannya itu menuai kontra dan tak didukung oleh banyak pihak serta dinilai telah melanggar kode etik, hingga Direktur Eksekutif Nasional Prodewa, Fauzan Irvan dan rekan-rekannya melaporkannya di DKPP. Fauzan menilai Hasyim dinilai melanggar Pasal 8c dan Pasal 19j Peraturan DKPP RI No 2 tahun 2017
2. Pengajuan uji materi sistem proporsional terbuka ke MK
Sebanyak enam pemohon, yaitu Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono mengajukan uji materi (JR) terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi, dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 16 November 2022.