Mohon tunggu...
Fari GaziantaMustofa
Fari GaziantaMustofa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Review Jurnal / Artikel Dengan Metode Penelitian Hukum Normatif

25 September 2022   08:37 Diperbarui: 25 September 2022   09:18 1241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pada hakekatnya pelaksanaan pelayanan apapun terutama dalam hal pelayanan kesehatan pada Lapas dan Rutan akan terganggu manakala jumlah tahanan dan narapidana tidak terkendali serta sarana dan prasarana yang tidak mendukung. Padatnya tingkat hunian dapat menghambat Rutan dan Lapas dalam melaksanakan fungsi pelayanan atau pembinaan. Bahkan tingkat hunian yang berlebih (overcapacity) dapat mengakibatkan tingginya tingkat kematian narapidana.

Kepadatan penghuni di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru mengakibatkan timbulnya masalah-masalah baru di dalamnya. Masalah yang dominan terjadi akibat kondisi yang demikian ini adalah adanya penurunan tingkat kesehatan bagi narapidana. Selain akibat dari kepadatan penghuni Lapas terdapat juga penyakit bawaan yang sudah di derita oleh narapidana tersebut sebelum ia menghuni Lapas yang berpengaruh terhadap kondisi kesehatan narapidana lainnya.

Dalam hal ini apabila terdapat narapidana yang menderita penyakit menular seperti TBC, HIV/AIDS, Heptitis dan penyakit menular lainnya yang harus mendapatkan pelayanan yang ekstra dan dilayani oleh petugas kesehatan Lapas, dimana mereka sangat membutuhkan pelayanan kesehatan secara intensif dan penuh dengan keseriusan serta perhatian khusus. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan permasyarakatan khususnya Pasal 16 ayat (3) disebutkan apabila dari hasil pemeriksaan kesehatan narapidana ditemukan penyakit menular atau membahayakan, maka penderita tersebut dirawat secara khusus.

Kebutuhan khusus inilah yang seharusnya menjadi perhatian pihak-pihak yang berwenang membuat kebijakan hukum pidana. Keberadaan narapidana penderita penyakit menular secara tidak langsung tentu menjadi sebuah ancaman bagi narapidana lain. Dengan demikian untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan terjadi pada narapidana lain maka narapidana penderita penyakit menular perlu ditempatkan di sel tersendiri. Karena bagaimanapun terjangkitnya seorang narapidana dengan penyakit berbahaya dan menular tidak membuat narapidana tersebut lepas atau menerima pengurangan pemidanaan. Oleh sebab itu, resiko penularan bahkan kematian terhadap narapidana sangatlah besar.

Seperti halnya yang beberapa waktu yang lalu termuat di tribunnews Surabaya dimana narapidana pengidap penyakit TBC meninggal dunia pada tanggal 31/12/2019 di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Dimana ia kurang mendapatkan perhatian dan pelayanan kesehatan yang memadai karena keterbatasan sarana dan prasarana yang ada didalam Lapas. Dengan demikian diperlukannya perlakuan yang terbaik demi memenuhi pelayanan kesehatan bagi narapidana terutama narapidana yang menderita penyakit menular di Lapas. Karena bagaimanapun pihak Lapas bertanggung jawab penuh terhadap kondisi kesehatan Narapidana.

Tujuan Penelitian

Tujuan dari penelitian ini ialah untuk dapat merumuskan apa yang menjadi masalah utama dan cara mengatasinya. Dengan kata lain merupakan penelitian problem identification sekaligus juga problem solution.

 

Metode Penelitian 

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penilitian berdasarkan doktrin-doktrin maupun undang-undang dalam ilmu hukum. Penelitian normatif ini menggunakan sumber bahan hukum sekunder, primer, dan tersier. Semuanya diperoleh dengan melakukan penelusuran melalui perpustakaan, pusat dokumentasi hukum dan melalui media internet.

Hasil Penelitian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun