Mohon tunggu...
Fari GaziantaMustofa
Fari GaziantaMustofa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Review Jurnal / Artikel Dengan Metode Penelitian Hukum Normatif

25 September 2022   08:37 Diperbarui: 25 September 2022   09:18 1241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Ditengah maraknya pinjaman online timbul perjanjian elektronik akibat dari perjanjian online antara debitur dan kreditur. Sebuah perjanjian atau kontrak harus memuat 5 (lima) asas perjanjian, yakni asas kebebasan berkontrak (freedom of contract), asas konsensualisme (concsensualism), asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas itikad baik (good faith), dan asas kepribadian (personality) (Muhtarom, 2014). Asas-asas tersebut dimaksudkan untuk terciptanya sebuah perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang bersepakat atau yang membuat perjanjian.

Dalam perjanjian elektronik mengenai pinjaman online ini perlu dikaji, juga ketika telah membuat suatu perjanjian, akan timbul juga pelanggaran antara kreditur dan debitur. Permasalahan yang timbul dari sebuah perjanjian pinjaman online dapat dilakukan oleh pihak debitur yang tidak menepati tanggal jatuh tempo, atau pun oleh pihak kreditur yang menagih utang dengan kekerasan verbal dan tidak manusiawi (Sugangga & Sentoso, 2020). Dalam hal ini, penagihan tidak manusiawi mayoritas dilakukan oleh pinjaman online illegal, namun tidak menutup kemungkinan juga dilakukan oleh penyelenggara pinjaman yang legal. Hal tersebut perlu dikaji lebih dalam terkait perlindungan hukum nasabah dalam perjanjian pinjaman berbasis online, serta bagaimana peran OJK ketika terdapat sengketa antara kreditur, debitur, serta penyelenggara pinjaman berbasis online.

Pembahasan dalam penelitian ini terdapat perbedaan dengan beberapa penelitian terdahulu yang telah membahas mengenai perlindungan hukum dalam pinjaman online, seperti Tika Purnami yang mengangkat judul penelitian “Perlindungan Hukum Bagi Debitur Dalam Pinjaman Online Berbasis Peer To Peer Lending” yang pada pembahasannya “Perlindungan hukum yang diberikan apabila ditemukannya adanya kerugian bagi pihak debitur yaitu pemberian bantuan dan pembelaan hukum terhadap kepentingan debitur yakni berupa pendampingan pengajuan gugatan dipengadilan” (Purnami, 2020). Andi Arvian dan Erlina dengan judul penelitian “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Pinjaman Online” yang membahas mengenai kebijakan dan regulasi khusus untuk perlindungan konsumen terkait pinjaman online di Indonesia (Agung & Erlina, 2020). Selanjutnya Yusmita, Endang, dan Hufron yang mengangkat judul penelitian “Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Uang Berbasis Teknologi Informasi” yang dalam penelitiannya mengemukakan adanya perlindungan hukum internal dan eksternal yang diberikan kepada debitur penerima pinjaman online (Prasetyawati, et. al 2019).

Rumusan dalam penelitian ini adalah mempertanyakan bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah pinjaman online dan mempertanyakan bagaimana peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melindungi nasabah pinjaman berbasis online.

Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait bagaimana regulasi di Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum dan peran OJK terhadap nasabah pinjaman online, hal tersebut menjadi landasan penelitian ini diberikan judul “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pinjam Meminjam Berbasis Online”.

 

Metode Penelitian 

Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan mengumpulkan data sekunder yang memberikan penjelasan mengenai hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini, antara lain buku-buku, karya tulis ilmiah, makalah, artikel jurnal, dan sebagainya yang berkaitan dengan penelitian ini (Mamudji, 2006). Data dikumpulkan menggunakan metode kepustakaan, kemudian disusun dan dianalisis menggunakan metode deskriptif, hal tersebut dimaksudkan dapat memberikan gambaran seluruh atau sebagian penelitian secara jelas dan terperinci..

Hasil Penelitian

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dalam Pasal 28 disebutkan bahwa OJK memililiki kewenangan melakukan tindakan untuk mencegah kerugian bagi debitur dan masyarakat, antara lain: (1) Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya. (2) Meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatan apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat. (3) Tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Peran OJK dalam memberikan perlindungan hukum bagi debitur salah satunya dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 77/POJk.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPMUBTI). OJK berwenang untuk mengenakan sanksi administratif terhadap penyelenggara pinjaman online yang merugikan konsumen dan masyarakat berupa: Peringatan tertulis; denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha; pencabutan izin kegiatan usaha. Untuk pelanggaran yang memuat penyebaran data, illegal access, serta intimidasi dapat ditindaklanjuti melalui ranah hukum pidana dan melakukan pengaduan kepada Kepolisian Republik Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun