Mohon tunggu...
Fari GaziantaMustofa
Fari GaziantaMustofa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Review Jurnal / Artikel Dengan Metode Penelitian Hukum Normatif

25 September 2022   08:37 Diperbarui: 25 September 2022   09:18 1241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Adapun Kartu Pra Kerja ini membidik tiga kalangan yakni pencari kerja, pekerja, dan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pemerintah akan melakukakan pelatihan terhadap tiga kalangan tersebut untuk memiliki keterampilan dalam mencari pekerjaan serta pemerintah akan mentargetkan pelatihan selama 6 sampai 12 bulan untuk lebih intensif terhadap ketiga target tersebut. Penerima Kartu Pra Kerja akan mendapatkan hak-hak nya sesuai dengan kriterianya masing-masng.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan menyatakan bahwasanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan suatu pemberhentian tenaga kerja dalam beberapa hal yang memiliki akibat terhadap suatu hak dan kewajiban yang telah berakhir yang di miliki para pekerja pada awalnya, Hal ini terjadi bisa dikarenakan perusahaan mengalami kebangkrutan, pengurangan tenaga kerja, habis kontrak, dan lain sebagainya.

Meluasnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini membuat Indonesia mengalami peningkatan pengangguran, dengan adanya program Kartu Pra Kerja maka diharapkan dapat mengurangi pengangguran yang terjadi akibat PHK dan dapat melatih softskill serta hardskill bagi peserta yang memiliki Kartu Pra Kerja.

Tujuan Penelitian

Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalisis dan mengetahui kebijakan Kartu Pra Kerja dalam menanggulangi pengangguran di Indonesia dan untuk menganalisis dan mengetahui kebijakan Kartu Pra Kerja dalam menghadapi pihak Pekerja yang mengalami Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK).

 

Metode Penelitian 

Metode penelitian hukum normatif adalah metode yang dilakukan dengan mengkaji serta memahami beberapa peraturan yang berlaku. Dalam penulisan makalah ini, penulis menggunakan metode penulisan kepustakaan, dimana untuk memperoleh landasan yang teoritis berupa tulisan atau pendapat dari para ahli yang memiliki wewenang. Data ini berbentuk data formal maupun informal, penulisan informasi yang terdapat dalam jurnal mengutip melalui literatur dari buku, jurnal, artikel yang relevan.

Hasil Penelitian

Program Kartu Pra Kerja merupakan Program utama yang diberikan oleh presiden terhadap pekerja yang ingin mencari pekerjaan serta pekerja yang di PHK. Alur skemanya disesuaikan dengan beberapa tingkatan untuk para pendaftar. pekerja akan memperoleh pendidikan (skilling) yang berguna untuk meningkatkan keahlian, terdapat proses training disetiap tingkatan yang dilaksanakan secara intensif. Sedangkan para pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan skema "reskilling", skema ini berfungsi untuk mempersiapkan dalam pencarian lapangan kerja sehingga memperoleh tempat kerja.

Pemerintah dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi pekerja dengan mengeluarkan kebijakan Kartu Pra Kerja. Dimana salah satu kegunaan Kartu Pra Kerja bisa dimanfaatkan oleh pekerja yang terkena PHK dari perusahaan. Pekerja tersebut dapat mendaftar dan melalui beberapa tahapan akan diseleksi oleh petugas, penyeleksian ini berguana untuk kevalidan data yang masuk serta data yang akan menerima Kartu Pra Kerja. Pemerintah menginginkan adanya Kartu Pra Kerja dapat mengurangi pengangguran yang ada di Indonesia, melalui Kartu Pra Kerja ini Jokowi berharap bahwasanya dengan peluncuran kebijakan ini dapat menghasilkan adanya reformasi sistem yang memungkinkan orang yang mencari pekerjaan dan para pemilik kartu yang dicanangkan yaitu Kartu Pra Kerja bisa memilih secara langsung pelatihan melalui platform digital, sehingga dapat mengurangi pengangguran di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun