Reviewer : Fari Gazianta Mustofa
Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H., CIIQA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DALAM PINJAM MEMINJAM BERBASIS ONLINE
Dhea Lutfiah Antyasty, Fitika Andraini
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, Vol. 11 No. 1 (2022)
https://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/1762/1274
Latar BelakangÂ
Pada era digitalisasi ini segala hal telah dimudahkan melalui teknologi informasi, teknologi informasi merupakan jembatan berbagai aspek kehidupan mulai dari bidang sosial, hukum, pendidikan, politik, ekonomi, dan lain sebagainya, yang mana telah berevolusi menjadi berbasis online. Teknologi informasi merupakan alat yang digunakan manusia untuk mengalirkan informasi kepada manusia lain, teknologi informasi membantu menyelesaikan aktivitias sosial manusia secara efektif (Setiawan, 2018). Seiring dengan perkembangannya tersebut, teknologi informasi telah menciptakan keuntungan untuk berbagai aspek. Pemanfaatan teknologi tidak hanya berkisar pada jangkauan mendapatkan informasi atau berkomunikasi, namun juga mencakup perihal kemudahan finansial, yang selanjutnya disebut dengan Financial Technology (Fintech).
Meline Gerarita (dalam Immawati et al., 2019) memberikan pendapat bahwa fintech bukanlah sebagai pengganti secara keseluruhan dalam bertransasksi, namun menjadi pelengkap sistem keuangan yang ada. Fintech sebagai implementasi pemanfaatan teknologi dalam pelayanan keuangan dan perbankan yang umumnya dilakukan oleh perusahaan rintisan (Start-Up) dengan memanfaatkan teknologi software, internet, komunikasi, serta komputerisasi yang ada saat ini. Selain itu, fintech dapat digunakan sebagai alat untuk mengurangi kecurangan dalam transaksi, serta fintech adalah pembayaran yang sah tanpa harus menggunakan (Junadi & Sfenrianto, 2015). Fintech memberikan kemudahan dalam bertransaksi di era terkini karena mempertimbangkan efisiensi waktu yang mana hal tersebut disukai oleh mayoritas masyarakat (Marisa, 2020). Seperti yang kita ketahui bahwa dewasa ini masyarakat modern memiliki kecenderungan menginginkan segala sesuatu secara instan dan cepat, maka fintech dapat menjadi jawaban problem masyarakat modern.
Bidang dalam Financial Technology salah satunya adalah pinjaman tunai berbasis online, pinjaman tunai berbasis online ini dipermudah lagi dengan tidak adanya jaminan yang harus diberikan kepada pihak kreditur, disebut juga Kredit Tanpa Agunan (KTA), pengguna hanya memberikan jaminan identitas dan data diri berdasarkan Kartu Tanda Penduduk. Kredit yang dilakukan menggunaka basis Peer to Peer Landing (P2PL), yaitu penyelenggara pinjaman memfasilitasi hubungan antara kreditur dengan debitur yang dilakukan-secara online (Baihaqi, 2018).
Praktik pinjam meminjam tersebut menggunakan suatu aplikasi di ponsel yang dapat diakses dan diunduh oleh pengguna. Aplikasi terkait pinjaman online telah ada peraturan yang mengaturnya, yaitu POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjaman sebuah uang yang berbasis pada bidang teknologi lnformasi. Pinjaman berbasis online terdapat yang illegal dan legal, dalam penelitian yang penulis lakukan, akan dibahas satu spesifikasi pinjaman online, yaitu pinjaman online yang legal, dalam artian platform pinjaman online tersebut terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika kita lihat pada aplikasi yang ada di toko aplikasi smartphone, banyak sekali aplikasi-aplikasi pinjaman online yang menawarkan kemudahan dalam meminjam uang, namun tidak seluruhnya adalah aplikasi yang legal dan terdaftar OJK.