Mohon tunggu...
Fransisca Dewi Eva Chatalina
Fransisca Dewi Eva Chatalina Mohon Tunggu... Sekretaris - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Pencatatan Pernikahan Ditinjau dari Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam

23 Februari 2023   16:33 Diperbarui: 23 Februari 2023   17:25 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak :

Pencatatan perkawinan merupakan salah satu asas dari Undang-Undang Perkawinan Nasional yang didasarkan pada Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Dalam peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia, adanya asas pencatatan perkawinan berkaitan dan menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan, artinya bukan hanya soal ketaatan pada hukum agama atau keyakinan agama tertentu, tetapi juga syarat sahnya perkawinan. 

Oleh karena itu, mendaftarkan dan menyiapkan akta nikah merupakan kewajiban menurut peraturan perundang-undangan perkawinan Indonesia. Namun dalam praktiknya, kewajiban mencatat dan menerbitkan surat nikah menimbulkan makna hukum yang ambigu, karena kewajiban mencatat dan menerbitkan surat nikah untuk setiap perkawinan hanya dianggap sebagai tugas administratif daripada faktor penentu sahnya suatu perkawinan. Perkawinan, dan karenanya pencatatan perkawinan, merupakan hal tersendiri yang menentukan sah tidaknya suatu akta perkawinan. pernikahan. 

Perkawinan tidak dianggap mengikat secara hukum meskipun dilakukan menurut hukum agama atau kepercayaan masing-masing tetapi tidak dicatat. Perkawinan yang tidak tercatat ini berarti pasangan tersebut dan anak-anaknya tidak memiliki perlindungan hukum. Untuk itu perlu dilakukan pemutakhiran pencatatan perkawinan yang sah dengan cara yang sesuai dengan keadaan setempat, sehingga dapat memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi pasangan dan anak-anak yang sah.

Kata kunci : perkawinan, pencatatan perkawinan

Abstract :

Marriage registration is one of the principles of the National Marriage Law which is based on Marriage Law No. 1 of 1974. In the laws and regulations on marriage in Indonesia, the principle of registration of marriages is related to and determines whether a marriage is valid or not, meaning that it is not only a matter of obedience to religious laws or certain religious beliefs, but also the requirements for a valid marriage. Therefore, registering and preparing a marriage certificate is an obligation according to Indonesian marriage laws and regulations. 

However, in practice, the obligation to record and issue a marriage certificate creates an ambiguous legal meaning, because the obligation to record and issue a marriage certificate for each marriage is only considered as an administrative task rather than a determining factor for the validity of a marriage. Marriage, and therefore the registration of marriages, is a separate matter that determines whether a marriage certificate is valid or not. wedding. Marriage is not considered legally binding even though it is carried out according to the law of each religion or belief but is not recorded. This unregistered marriage meant that the couple and their children had no legal protection. For this reason, it is necessary to update the registration of legal marriages in a manner that is appropriate to local conditions, so as to provide guarantees and legal protection for legitimate spouses and children.

Keywords: marriage, marriage registration

Pendahuluan

Setiap orang berhak melanjutkan keturunan melalui perkawinan, yaitu melangsungkan perkawinan sesuai dengan budaya dan kepercayaan (agama) masing-masing. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 UU No. 1, Perkawinan adalah persatuan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau keluarga yang bahagia dan kekal, berdasarkan iman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kepercayaan pada Undang-Undang Perkawinan 1974 (UU Perkawinan). Setiap orang atau pasangan yang melangsungkan perkawinan terikat kewajiban dan hak antara suami istri dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun