Mohon tunggu...
Fitri Riyanto
Fitri Riyanto Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Pascasarjana MSI UII Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Prinsip-prinsip Akad di Lembaga Keuangan Syariah

13 Januari 2018   14:47 Diperbarui: 13 Januari 2018   15:33 4855
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebagai mahluk sosial, manusia tidak bisa lepas untuk berhubungan dengan orang lain dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia sangat beragam, sehingga secara pribadi ia tidak mampu untuk memenuhinya, dan harus berhubungan dengan orang lain.

Hubungan antara satu manusia dengan manusia lain dalam memenuhi kebutuhan, harus terdapat aturan yang menjelaskan hak dan kewajiban keduanya berdasarkan kesepakatan.

Proses untuk membuat kesepakatan dalam rangka memenuhi kebutuhan keduanya yang lazim disebut dengan proses untuk berakad atau melakukan kontrak.

Salah satu persoalan mendasar yang dihadapi saat ini adalah perkembangan ekonomi dan bisnis yang semakin pesat, sehingga tidak menutup kemungkinan akan terjadinya berbagai penyimpangan dan penyelewengan dalam aktifitas ekonomi dan bisnis di masyarakat yang tidak sesuai dengan nilai atau asas ekonomi dan bisnis dalam Islam.

Oleh karena itu, hukum Islam sebagai hukum yang hidup dan progresif memiliki peran yang sangat urgen untuk menjawab berbagai macam persoalan khususnya terkait dengan transaksi ekonomi dan bisnis yang semakin komplek.

Para ulama klasik sebenarnya sudah membahas berbagai persoalan ekonomi dan bisnis, termasuk masalah asas-asas muamalah, akad dan bentuknya. Akan tetapi, melihat perkembangan ekonomi dan bisnis di masyarakat yang semakin komplek, terutama dengan lahirnya berbagai institusi keuangan dan bisnis syariah seperti perbankan, Lembaga Keuangan Mikro Syari'ah, asuransi, pegadaian, obligasi dan lain-lainnya. Hal ini pasti menuntut penjustifikasian dari aspek syariah.

Sebagaimana saran para ahli hukum Islam untuk menjawab kebutuhan di atas, maka pengkajian hukum Islam di zaman modern ini hendaknya ditujukan kepada penggalian asas-asas hukum Islam dari aturan-aturan detail yang telah dikemukakan oleh para fuqaha klasik.[1] 

Dengan demikian, membahas dan mengkaji teori akad dan implikasinya sangat penting. Karena itu merupakan syarat yang utama bagi orang yang melakukan aktifitas ekonomi dan bisnis dan memiliki akibat hukum bagi pihak yang berakad.

Pengertian akad menurut bahasa berasal dari kata al-'Aqd,bentuk masdar adalah kata 'Aqada dan jamaknya adalah al-'Uqudyang berarti perjanjian (yang tercatat) atau kontrak.[2] 

Sedangkan dalam Ensiklopedi Hukum Islam bahwa kata al-'aqdyang berarti perikatan, perjanjian, dan permufakatan (al-ittifaq).[3] Dari pengertian akad secara bahasa ini, maka akad secara bahasa adalah pertalian yang mengikat.

Adapun pengertian akad menurut istilah, disini ada beberapa pendapat diantaranya adalah Wahbah Zuhaili dalam kitabnya al Fiqh Al Islami wa adillatuhyang dikutip oleh Dimyauddin Djuwaini bahwa akad adalah hubungan / keterkaitan antara ijab dan qabul atas diskursus yang dibenarkan oleh syara' dan memiliki implikasi hukum tertentu.[4] Sedangkan menurut Hasbi Ash-Shiddieqy bahwa akad adalah perikatan antara ijab dengan qabul secara yang dibenarkan syara' yang menetapkan keridlaan kedua belah pihak.[5] 

Berdasarkan definisi di atas, maka dapat dipahami bahwa akad adalah suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang atau lebih berdasarkan keridhaan masing-masing pihak yang melakukan akad dan memiliki akibat hukum baru bagi mereka yang berakad.

Firman Allah dalam al-Qur'an Surat al-Maidah ( [5] : 1 )  "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya."[6]

Dalam surat Al-Maidah ayat 1, Allah menyuruh kepada seluruh kaum mukmin dengan memerintahkan untuk memenuhi perikatan maupun perjanjian yang telah terjalin diantara mereka maupun dengan Allah, kemudian Allah juga menyebutkan kebolehan untuk mengkonsumsi binatang ternak setelah disembelih.

Adapun yang dimaksud dengan "penuhilah aqad-aqad itu" adalah bahwa setiap mu'min berkewajiban menunaikan apa yang telah dia janjikan dan akadkan baik berupa perkataan maupun perbuatan, selagi tidak bersifat menghalalkan barang haram atau mengharamkan barang halal. Dan kalimat ini merupakan asas 'Uqud.[7] 

Dasar kedua adalah firman Allah dalam al-Qur'an Surat an-Nisa' ( [4]: 29 ) yang berbunyi:"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jangan saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sungguh Allah Maha penyayang kepadamu".

Dari ayat di atas menegaskan diantaranya bahwa dalam transaksi perdagangan diharuskan adanya kerelaan kedua belah pihak, atau yang diistilahkannya dengan 'an taradhin minkum. 

Walau kerelaan adalah sesuatu yang tersembunyi di lubuk hati, tetapi indikator dan tanda-tandanya dapat terlihat. Ijab dan kabul, atau apa saja yang dikenal dalam adat kebiasaan sebagai serah terima adalah bentuk-bentuk yang digunakan hukum untuk menunjukkan kerelaan. keridlaan dalam transaksi ekonomi dan bisnis merupakan prinsip yang utama. 

Oleh karena itu, transaksi dikatakan sah apabila didasarkan kepada keridlaan kedua belah pihak yang melakukan transaksi.

Akad yang di adakan oleh para pihak harus sama ridho dan ada pilihan di dasarkan kepada kesepakatan kedua belah pihak, yaitu masing-masing pihak ridho/rela akan isi akad tersebut, atau dengan perkataan lain harus merupakan kehendak bebas masing-masing pihak. 

Dalam hal ini berarti tidak boleh ada paksaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain, dengan sendirinya akad yang diadakan tidak tidak didasarkan kepada mengadakan perjanjian.

Akad yang di adakan oleh para pihak harus jelas dan gamblang artinya terang tentang apa yang menjadi isi akad, sehingga tidak mengakibatkan terjadinya kesalahpahaman di antara para pihak tentang apa yang telah mereka perjanjikan di kemudian hari. 

Persetujuan pernyataan setuju dari pihak kedua untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagai reaksi terhadap janji yang dinyatakan oleh pihak pertama. Perjanjian tersebut harus sesuai dengan janji pihak pertama.

Tujuan akad merupakan pilar terbangunnya sebuah akad, sehingga dengan adanya akad yang dilakukan tujuan tersebut tercapai. Oleh karena itu, tujuan merupakan hal yang penting karena ini akan berpengaruh terhadap implikasi tertentu. Tujuan akad akan berbeda untuk masing-masing akan yang berbeda. 

Untuk akad jual beli, tujuan akadnya adalah pindahnya kepemilikan barang kepada pembeli dengan adanya penyerahan harga jual. Dalam akad ijarah(sewa-menyewa), tujuannya adalah pemindahan kepemilikan nilai manfaat barang dengan adanya upah sewa. Motifyang dimiliki oleh seorang tidak berpengaruh terhadap bangunan akad. 

Akad akan tetap sah sepanjang motif yang bertentangan dengan syara' tidak diungkapkan secara verbal dalam prosesi akad. Misalnya, seseorang menyewa sebuah gedung atau rumah, akad sewa tetap sah dan penyewa berhak untuk memiliki nilai manfaat sewa serta berkewajiban untuk membayar upah. Walaupun mungkin, ia memiliki motif akan menggunakan gedung atau rumah tersebut untuk memproduksi narkoba.

Dengan demikian, motif dengan tujuan sangatlah berbeda karena motif tidak bisa membatalkan akad. Kalau melihat contoh di atas, maka secara dzahir akad tersebut tetap sah tanpa melihat yang tidak sesuai dengan syara'. Motif seperti ini dihukumi makruh tahrim karena adanya motif yang tidak sesuai dengan syara'. 

Dari penjelasan mengenai rukun dan syarat akad di atas. Maka bisa dipahami bahwa rukun dan syarat akad merupakan unsur yang penting dalam pembentukan sebuah akad. 

Oleh karena itu, ulama merumuskan hal tersebut dalam rangka untuk mempermudah pihak yang akad dalam menyelesaikan perselisihan yang akan muncul dikemudian hari.

Menurut Prof. Dr. Fathurrahman Djamil, sebagaimana yang dikutip oleh Dr. Hirsanuddin, penerapan prinsip-prinsip pembuatan akad syariah di perbankan syariah sebagai berikut:[8]

Dari segi subjek hukum atau para pihak yang membuat perjanjian

Para pihak harus cakap melakukan perbuatan hukum, artinya orang dewasa dan bukan mereka yang secara hukum berada di bawah pengampun atau perwalian. Seseorang yang belum dewasa atau berada dibawah perwalian, di dalam melakukan perjanjian wajib diwakili oleh wakil atau pengampunya.

Identitas para pihak dan kedudukannya masing-masing pihak dalam perjanjian harus jelas, apakah bertindak untuk dirinya sendiri atau mewakili sebuah badan hukum

Tempat dan syarat perjanjian dibuat untuk kebaikan, seyogyanya harus disebutkan dengan jelas

Dari segi tujuan dan objek akad

Disebutkan secara jelas tujuan dari dibuatnya akad tersebut, misalnya jual beli, sewa-menyewa, bagi hasil dan seterusnya yang telah dijelaskan oleh ajaran Islam.

Sekalipun diberikan kebebasan dalam menentukan objek akad, namun jangan sampai menentukan suatu objek yang dilarang oleh ketentuan hukum Islam atau urfr(kebiasaan/kepatutan) yang sejalan dengan ajaran Islam\

Dengan kata lain, objek akad harus halal dan thayyib.

Adanya Kesepakatan dalam hal yang berkaitan

Waktu perjanjian; baik bermula atau berakhirnya perjanjian, jangka waktu angsuran dan berakhirnya harus diketahui dan disepakati sejak awal akad oleh bank dan nasabah. Tidak boleh berubah ditengah atau ujung perjalanan pelaksanaan kesepakatan, kecuali hal itu disepakati oleh kedua belah pihak.

Jumlah dana,  dana yang dibutuhkan, nisbahatau margin yang disepakati, biaya-biaya yang diperlukan dalam hal-hal emergencyyang memerlukan biaya-biaya lain.

Mekanisme kerja; disepakati sejauh mana kebolehan melakukan operasional pengawasan dan penilaian terhadap suatu usaha (khususnya pembiayaan mudharabahdan musyarakah).

Jaminan; bagaimana kedudukan jaminan, seberapa besar jumlah dan kegunaan jaminan tersebut serta hal-hal lain yang berkaitan dengannya.

Penyelesaian; bila terjadi penyelesaian atau tidak adanya kesesuaian antara 2 (dua) belah pihak. Bagaimana cara penyelesaian yang disepakati, tahapan-tahapan apa yang harus dilalui seterusnya.

Objek yang diperjanjikan dan cara pelaksanaanya.

Pilihan Hukum

Ditegaskan dengan jelas pilihan hukum dalam akad tersebut. Dalam kontrak syariah, paling tidak hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan suatu kontrak antara lain sebagai berikut:

Hal yang diperjanjikan dan objek transaksi haruslah halal menurut syariat.

Tidak terdapat ketidakjelasan (gharar) dalam rumusan akad maupun prestasi yang diperjanjikan

Para pihak tidak  menzalimi dan tidak dizalimi

Transaksi harus adil

Transaksi tidak mengandung unsur perjudian (maysir)

Terdapat prinsip kehati-hatian

Tidak membuat barang-barang yang tidak bermanfaat dalam Islam maupun barang najis

Tidak mengandung riba

Selain itu, ada beberapa prinsip bisnis syariah yang harus dipedomani dalam pembuatan kontrak syariah, diantaranya:

Prinsip 'an-taradhin(saling rela dalam akad);

Prinsip al-'I'timad 'ala an-nafs(kewirausahaan);

Prinsip at-ta'awwun (saling menguntungkan dalam hal-hal yang bermanfaat);

Prinsip al-mas'uliyah(tanggung jawab);

Prinsip al-tasyir(kemudahan), karena segala kegiatan muamalah dibolehkan sepanjang tidak ada larangan;

Prinsip al-idariyah(administrasi keuangan yang benar dan transparan);

Prinsip al takaful al ijtima'i (tanggung jawab sosial); dan

Prinsip al-ikhtiyat(kehati-hatian).

Para pihak yang sedang berakad hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip akad yang telah dijelaskan di atas. Sehingga transaksi yang dilakukan benar-benar bermanfaat terhadap para pihak yang berakad. 

Jadi, antara aktivitas atau transaksi ekonomi dan bisnis dengan maqashid syariah tidak bisa dipisahkan, keduanya saling terkait satu sama lain. 

Model kajian fiqih mu'amalah dewasa ini disamping model kajian konseptual teoritik, juga sudah saatnya dikombinasikan dengan model kajian empirik atas persoalan-persoalan ekonomi kontemporer, sehingga penguasaan kedua metodologi kajian fiqih mu'amalah sudah saatnya diimplementasikan.

[1] Syamsul Anwar, "Hukum Perjanjian Dalam Islam; Kajian Terhadap Masalah Perizinan (Toestemming) dan Cacat Kehendak (Wilsgerbrek)", Laporan Penelitian Pada Balai Penelitian P3M Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Tahun 1996, hlm. 3.

[2] A.W. Munawwir, "Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Lengkap", (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997), hlm. 953.

[4] Dimyauddin Djuwaini, "Pengantar Fiqh Muamalah", (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm. 48.

[5] T.M. Hasbi Ash-Shieddieqy, "Pengantar Fiqh Muamalah", (Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1984), hlm. 21.

[6] Departemen Agama RI, "Al-Qur'an dan Terjemahan", (Semarang : CV. Toha Putra Semarang, 1989), hlm. 156.

[7] Ahmad Mustafa Al-Maraghi, "Tafsir Al-Maraghi", diterjemahkan oleh Bahrun Abubakar dkk., Terjemahan Tafsir Al Maraghi, Cet. II (Semarang : PT. Karya Toha Putra, 1993), Juz VI, hlm. 81.

[8] Mardani, Hukum Perikatan Syariah Di Indonesia,(Jakarta:Sinar Grafika, 2013) hal. 74

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun