Selain itu, ada beberapa prinsip bisnis syariah yang harus dipedomani dalam pembuatan kontrak syariah, diantaranya:
Prinsip 'an-taradhin(saling rela dalam akad);
Prinsip al-'I'timad 'ala an-nafs(kewirausahaan);
Prinsip at-ta'awwun (saling menguntungkan dalam hal-hal yang bermanfaat);
Prinsip al-mas'uliyah(tanggung jawab);
Prinsip al-tasyir(kemudahan), karena segala kegiatan muamalah dibolehkan sepanjang tidak ada larangan;
Prinsip al-idariyah(administrasi keuangan yang benar dan transparan);
Prinsip al takaful al ijtima'i (tanggung jawab sosial); dan
Prinsip al-ikhtiyat(kehati-hatian).
Para pihak yang sedang berakad hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip akad yang telah dijelaskan di atas. Sehingga transaksi yang dilakukan benar-benar bermanfaat terhadap para pihak yang berakad.Â
Jadi, antara aktivitas atau transaksi ekonomi dan bisnis dengan maqashid syariah tidak bisa dipisahkan, keduanya saling terkait satu sama lain.Â