Objek yang diperjanjikan dan cara pelaksanaanya.
Pilihan Hukum
Ditegaskan dengan jelas pilihan hukum dalam akad tersebut. Dalam kontrak syariah, paling tidak hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan suatu kontrak antara lain sebagai berikut:
Hal yang diperjanjikan dan objek transaksi haruslah halal menurut syariat.
Tidak terdapat ketidakjelasan (gharar) dalam rumusan akad maupun prestasi yang diperjanjikan
Para pihak tidak  menzalimi dan tidak dizalimi
Transaksi harus adil
Transaksi tidak mengandung unsur perjudian (maysir)
Terdapat prinsip kehati-hatian
Tidak membuat barang-barang yang tidak bermanfaat dalam Islam maupun barang najis
Tidak mengandung riba