Model kajian fiqih mu'amalah dewasa ini disamping model kajian konseptual teoritik, juga sudah saatnya dikombinasikan dengan model kajian empirik atas persoalan-persoalan ekonomi kontemporer, sehingga penguasaan kedua metodologi kajian fiqih mu'amalah sudah saatnya diimplementasikan.
[1] Syamsul Anwar, "Hukum Perjanjian Dalam Islam; Kajian Terhadap Masalah Perizinan (Toestemming) dan Cacat Kehendak (Wilsgerbrek)", Laporan Penelitian Pada Balai Penelitian P3M Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Tahun 1996, hlm. 3.
[2] A.W. Munawwir, "Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Lengkap", (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997), hlm. 953.
[4] Dimyauddin Djuwaini, "Pengantar Fiqh Muamalah", (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm. 48.
[5] T.M. Hasbi Ash-Shieddieqy, "Pengantar Fiqh Muamalah", (Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1984), hlm. 21.
[6] Departemen Agama RI, "Al-Qur'an dan Terjemahan", (Semarang : CV. Toha Putra Semarang, 1989), hlm. 156.
[7] Ahmad Mustafa Al-Maraghi, "Tafsir Al-Maraghi", diterjemahkan oleh Bahrun Abubakar dkk., Terjemahan Tafsir Al Maraghi, Cet. II (Semarang : PT. Karya Toha Putra, 1993), Juz VI, hlm. 81.
[8] Mardani, Hukum Perikatan Syariah Di Indonesia,(Jakarta:Sinar Grafika, 2013) hal. 74
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H