Mohon tunggu...
Fitri Riyanto
Fitri Riyanto Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Pascasarjana MSI UII Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Prinsip-prinsip Akad di Lembaga Keuangan Syariah

13 Januari 2018   14:47 Diperbarui: 13 Januari 2018   15:33 4855
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Model kajian fiqih mu'amalah dewasa ini disamping model kajian konseptual teoritik, juga sudah saatnya dikombinasikan dengan model kajian empirik atas persoalan-persoalan ekonomi kontemporer, sehingga penguasaan kedua metodologi kajian fiqih mu'amalah sudah saatnya diimplementasikan.

[1] Syamsul Anwar, "Hukum Perjanjian Dalam Islam; Kajian Terhadap Masalah Perizinan (Toestemming) dan Cacat Kehendak (Wilsgerbrek)", Laporan Penelitian Pada Balai Penelitian P3M Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Tahun 1996, hlm. 3.

[2] A.W. Munawwir, "Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Lengkap", (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997), hlm. 953.

[4] Dimyauddin Djuwaini, "Pengantar Fiqh Muamalah", (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hlm. 48.

[5] T.M. Hasbi Ash-Shieddieqy, "Pengantar Fiqh Muamalah", (Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1984), hlm. 21.

[6] Departemen Agama RI, "Al-Qur'an dan Terjemahan", (Semarang : CV. Toha Putra Semarang, 1989), hlm. 156.

[7] Ahmad Mustafa Al-Maraghi, "Tafsir Al-Maraghi", diterjemahkan oleh Bahrun Abubakar dkk., Terjemahan Tafsir Al Maraghi, Cet. II (Semarang : PT. Karya Toha Putra, 1993), Juz VI, hlm. 81.

[8] Mardani, Hukum Perikatan Syariah Di Indonesia,(Jakarta:Sinar Grafika, 2013) hal. 74

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun