Mohon tunggu...
Fitri Riyanto
Fitri Riyanto Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Pascasarjana MSI UII Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Prinsip-prinsip Akad di Lembaga Keuangan Syariah

13 Januari 2018   14:47 Diperbarui: 13 Januari 2018   15:33 4855
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, ada beberapa prinsip bisnis syariah yang harus dipedomani dalam pembuatan kontrak syariah, diantaranya:

Prinsip 'an-taradhin(saling rela dalam akad);

Prinsip al-'I'timad 'ala an-nafs(kewirausahaan);

Prinsip at-ta'awwun (saling menguntungkan dalam hal-hal yang bermanfaat);

Prinsip al-mas'uliyah(tanggung jawab);

Prinsip al-tasyir(kemudahan), karena segala kegiatan muamalah dibolehkan sepanjang tidak ada larangan;

Prinsip al-idariyah(administrasi keuangan yang benar dan transparan);

Prinsip al takaful al ijtima'i (tanggung jawab sosial); dan

Prinsip al-ikhtiyat(kehati-hatian).

Para pihak yang sedang berakad hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip akad yang telah dijelaskan di atas. Sehingga transaksi yang dilakukan benar-benar bermanfaat terhadap para pihak yang berakad. 

Jadi, antara aktivitas atau transaksi ekonomi dan bisnis dengan maqashid syariah tidak bisa dipisahkan, keduanya saling terkait satu sama lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun