Mohon tunggu...
Fitri Riyanto
Fitri Riyanto Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Pascasarjana MSI UII Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Prinsip-prinsip Akad di Lembaga Keuangan Syariah

13 Januari 2018   14:47 Diperbarui: 13 Januari 2018   15:33 4855
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Objek yang diperjanjikan dan cara pelaksanaanya.

Pilihan Hukum

Ditegaskan dengan jelas pilihan hukum dalam akad tersebut. Dalam kontrak syariah, paling tidak hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan suatu kontrak antara lain sebagai berikut:

Hal yang diperjanjikan dan objek transaksi haruslah halal menurut syariat.

Tidak terdapat ketidakjelasan (gharar) dalam rumusan akad maupun prestasi yang diperjanjikan

Para pihak tidak  menzalimi dan tidak dizalimi

Transaksi harus adil

Transaksi tidak mengandung unsur perjudian (maysir)

Terdapat prinsip kehati-hatian

Tidak membuat barang-barang yang tidak bermanfaat dalam Islam maupun barang najis

Tidak mengandung riba

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun