Mohon tunggu...
Fitri Rezeki
Fitri Rezeki Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120039 - Magister Akuntansi - Universitas MercuBuana, Dosen Pengampu : Prof Apollo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi Traveling dan menyukai bidang akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Pajak: Fenomena Manajemen Tata Kelola pada Pemotongan PPH, Paradoks antara Kepatuhan dan Penghindaran Pajak

12 Oktober 2023   00:15 Diperbarui: 12 Oktober 2023   00:18 632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Paradoks antara kepatuhan pajak dan penghindaran pajak yaitu Negara menginginkan penerimaan pajak yang besar sehingga dapat digunakan bagi pembangunan, namun negara terkendala masyarakat yang masih ada yang enggan membayar pajak sehingga dapat muncul perilaku penghindaran pajak (tax avoidance) dan penyelundupan pajak (tax evasion) dari Masyarakat.

Kewajiban perpajakan tetap harus dilakukan berdasar undang - undang dan aturan yang berlaku. Melakukan penghindaran pajak masih dapat diperbolehkan jika tetap dalam koridor ketentuan perpajakan.

Sanksi yang diberikan pada Wajib Pajak yang lalai ataupun dengan sengaja melakukan tindak kecurangan, maka Wajib Pajak akan berpikir dua kali untuk menghindari pajak sehingga Wajib Pajak akan lebih memilih patuh daripada harus menerima sanksi yang diberikan oleh fiskus. Pada intinya, pemberian sanksi yang berat dan adil kepada Wajib Pajak dalam berusaha untuk mencari ruang kosong atau bahkan melanggar undang - undang diharapkan bisa menjadi untk lebih patuh.  

Fitri;s Picture
Fitri;s Picture

Referensi:

Jurnal Perpajakan (JEJAK)| Vol. 9 No. 1 2016| perpajakan.studentjournal.ub.ac.id

Menakar Kadar Kepatuhan Wajib Pajak | Direktorat Jenderal Pajak

Rahayu, N. 2017. Pengaruh Pengatahuan Perpajakan, Ketegasan Sanksi Pajak, dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Akuntansi Dewantara, Vol. 1. No. 1. Pp. 15-30

Praktik Penghindaran Pajak di Indonesia | Direktorat Jenderal Pajak

Waluyo. 2017. Perpajakan Indonesia Edisi 12 Buku 1. Jakarta: Penerbit Salemba Empat

LISTYOWATI, FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK ..Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis Airlangga Vol. 3. No. 1 (2018) 372-395 ISSN 2548-1401 (Print) ISSN 2548-4346 (Online)

Jurnal Akuntansi/Volume XX, No. 03, September 2016: 375-388

Jurnal Penelitian Ekonomi dan Bisnis, 5 (1), 2020, Hal: 103 - 121

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun