Mohon tunggu...
Fitri Rezeki
Fitri Rezeki Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120039 - Magister Akuntansi - Universitas MercuBuana, Dosen Pengampu : Prof Apollo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi Traveling dan menyukai bidang akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Pajak: Fenomena Manajemen Tata Kelola pada Pemotongan PPH, Paradoks antara Kepatuhan dan Penghindaran Pajak

12 Oktober 2023   00:15 Diperbarui: 12 Oktober 2023   00:18 632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   Pratik penghindaran dalam hal hibah seperti hibahan rumah dan bangunan dari seorang kakek kepada cucunya, dimana hibahan tersebut merupakan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat 3 huruf a no 36 tahun 2008 bahwa harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dikecualikan dari objek Pajak. akan tetapi untuk menghindari agar tidak dikenakan pph, sang kakek tersebut memberikan ke Tn. Y (anak si kakek) kemudian Tn. Y memberikan hibahan kepada sang anak (cucu sang kakek).

d. Memanfaatkan Aturan PP  Nomor 23 tahun 2008

   Pada PP nomor 23 tahun2008 menjelaskan bahwa pengusaha atau UMKM yang penghasilannya kurang dari 4,8 Miliar  dalam satu tahun masa pajak, maka dikenakan tarif pajak final sebesar 0,5%. Aturan ini sering dimanfaatkan untuk melakukan penghindaran pajak oleh sebagian wajib pajak dengan cara memecah-mecah laporan keuangan dari semua usaha wajib pajak tersebut.

Fenomema penghindaran pajak juga dapat ditemui di Amerika. Paling tidak terdapat seperempat dari jumlah perusahaan di Amerika telah melakukan penghindaran pajak yaitu dengan  membayar  pajak  kurang  dari  20  persen  padahal  rata-rata  pajak  yang  harus dibayarkan  perusahaan  mendekati  30  persen  (Dyreng et  al.,  2008).  Begitu  pula  di Indonesia,  pada  tahun  2005  terdapat  750  perusahaan  Penanaman  Modal  Asing  (PMA) yang diduga melakukan penghindaran pajak dengan cara melaporkan kerugian perusahaan selama  lima  tahun  berturut-turut  dan  tidak  membayar  pajak  kepada  negara  (Bapennas, 2005).   Tahun   2012   ada   4000   perusahaan   PMA   melaporkan   pajaknya   nihil   yang dikarenakan  adanya  kerugian  selama  tujuh  tahun  berturut-turut.  Umumnya  perusahaan tersebut  bergerak  di  bidang  manufaktur  dan  pengolahan  bahan  baku  (Direktorat  Jendral Pajak, 2013).  

Pajak   bagi   perusahaan   merupakan   beban   yang   akan   mengurangi   laba   bersih sehingga   perusahaan   selalu   menginginkan   pembayaran   pajak   seminimal   mungkin .   Adanya   beban   pajak   yang   memberatkan perusahaan  dan  pemiliknya maka  ada upaya untuk  penghindaran  pajak  (Chen,  2010). Perusahaan  memanfaatkan  regulasi  yang  tidak  jelas  dalam  rangka  penghindaran  pajak untuk  memperoleh out come pajak  yang  menguntungkan .

Penghindaran   pajak      merupakan   pengurangan   tarif   pajak   eksplisit   yang merepresentasikan  serangkaian  strategi perencanaan pajak  yang  berawal  dari  manajemen pajak (tax management), perencanaan pajak (tax planning), pajak agresif (tax aggressive), tax evasion,  dan tax  sheltering  (Hanlon  &  Heitzman,  2010).  

Penghindaran  pajak  dapat  menyebabkan  konflik kepentingan  antara  manajemen  dan kreditur karena adanya asimetri informasi dan masalah moral hazard.  Penghindaran pajak dapat   juga   memberikan   reaksi   positif   maupun   negatif   bagi   pasar.   Ketika   pasar berekspektasi  bahwa  beban  perusahaan  naik,  maka  akan  timbul  reaksi  negatif.  Jika  pasar berekspektasi  bahwa  pengungkapan  meningkat  maka  timbul  reaksi  positif  (Frischman, Shevlin, & Wilson, 2008).

Kegiatan penghindaran pajak akhir-akhir ini diperkirakan akan menjadi hal penting yang harus diperhatikan oleh fiskus. Fenomena penghindaran pajak di Indonesia pada tahun 2005 terdapat 750 perusahaan Penanam Modal Asing yang ditengarai melakukan penghindaran pajak dengan melaporkan rugi dalam waktu 5 tahun berturut-turut (Prakosa, 2014; Fadhilah, 2014).

”Fenomena penghindaran pajak dapat dilihat dari rasio pajak (tax ratio) negara Indonesia. Rasio pajak menunjukkan kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan pajak atau menyerap kembali Produk Domestik Bruto dari masyarakat dalam bentuk pajak.

Badan usaha di Indonesia disinyalir juga melakukan praktek penghindaran pajak. Hasil survey pada tahun 2016 oleh penyidik IMF Ernesto Crivelly, dan dianalisa kembali menggunakan database International Center for Policy and Research (ICTD), dan International Center for Taxation and Development (ICTD) pada badan usaha di 30 negara. Peringkat 11 dari 30 negara ditempati oleh Indonesia yang mengakibatkan pendapatan negara berkurang ± U$6,48 milliar akibat adanya praktek penghindaran pajak, (tribun, 2017). 

KASUS-KASUS PENGHINDARAN PAJAK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun