Mohon tunggu...
Fitri Rezeki
Fitri Rezeki Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120039 - Magister Akuntansi - Universitas MercuBuana, Dosen Pengampu : Prof Apollo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi Traveling dan menyukai bidang akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Pajak: Fenomena Manajemen Tata Kelola pada Pemotongan PPH, Paradoks antara Kepatuhan dan Penghindaran Pajak

12 Oktober 2023   00:15 Diperbarui: 12 Oktober 2023   00:18 632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mardiasmo (2009:57) di dalam bukunya menjelaskan sanksi pajak merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan undang - undang perpajakan akan dapat dipatuhi atau dengan kata lain sanksi pajak adalah alat pencegahan agar Wajib Pajak tidak akan melanggar peraturan tersebut. Sanksi yang diberikan pada Wajib Pajak yang lalai ataupun dengan sengaja melakukan tindak kecurangan, maka Wajib Pajak akan berpikir dua kali untuk menghindari pajak sehingga Wajib Pajak akan lebih memilih patuh daripada harus menerima sanksi yang diberikan oleh fiskus. Pada intinya, pemberian sanksi yang berat dan adil kepada Wajib Pajak dalam berusaha untuk mencari ruang kosong atau bahkan melanggar undang - undang diharapkan bisa menjadi untukk lebih patuh.

Menurut Hasil Penelitian Arif Farida (2017) terdapat 3 faktor utama yang mempengaruhi kepatuhan pajak yakni lingkungan, tarif pajak, dan manfaat. 

Pertama lingkungan, disampaikan bahwa lingkungan yang cenderung mematuhi aturan perpajakan atau cenderung memenuhi kewajiban perpajakannya maka wajib pajak lainnya akan ikut patuh pajak. Namun sebaliknya, apabila lingkungan wajib pajak cenderung melakukan penghindaran pajak maka wajib pajak lainnya akan ikut melakukan penghindaran pajak.

Yang kedua adalah tarif pajak, tarif pajak yang tinggi dapat menyebabkan wajib pajak tidak patuh. 

Terakhir adalah manfaat, wajib pajak merasa pajak yang dibayarkan tidak memberikan manfaat secara langsung atau manfaat yang mereka rasakan tidak sebanding dengan uang yang telah mereka bayarkan.  

Faktor apa saja yang mempengaruhi rendahnya tingkat kepatuhan di Negara berkembang?

Menurut Oladipupo dan Obazee (2016), faktor-faktor yang memengaruhi rendahnya tingkat kepatuhan pajak di negara-negara berkembang antara lain sikap, hukuman/sanksi, pendapatan, pengetahuan, jenis kelamin dan usia wajib pajak, korupsi, tingkat pajak marjinal yang tinggi, kurangnya ketersediaan sistem informasi dan akuntansi, sektor informal yang besar, sistem peraturan yang lemah, ambiguitas dalam undang-undang perpajakan, adanya budaya yang tidak patuh, dan ketidakefektifan administrasi perpajakan.

Mereka menyatakan bahwa di banyak negara berkembang, administrasi perpajakan biasanya lemah dan ditandai dengan penggelapan, korupsi, dan paksaan. Dalam banyak kasus, tingkat kepatuhan pajak secara keseluruhan rendah.

Masalah mengenai kepatuhan pajak ada sejak adanya pajak itu sendiri. Tax evasion dan tax avoidance merupakan dua bentuk sikap wajib pajak yang tidak patuh. Tax avoidance merupakan bentuk penghindaran pajak dengan cara yang tidak menyalahi aturan perpajakan, contohnya tax plan. Sedangkan yang dimaksud dengan tax evasion yakni bentuk penghindaran pajak yang menyalahi aturan atau melakukan penggelapan pajak. Contohnya manipulasi laba perusahaan yang bertujuan untuk meminimalkan beban pajak. Hemberg, Rosen, Warner, Wijesinghe, and O'Reilly (2015) menyatakan bahwa skema penghindaran pajak adalah urutan transaksi di mana setiap transaksi secara individual patuh. Namun, ketika semua transaksi digabungkan mereka tidak memiliki tujuan lain, selain untuk menghindari pajak dan dengan demikian termasuk dalam ketidakpatuhan.

Ketidakpatuhan wajib pajak dapat terjadi karena melebih-lebihkan biaya sehingga dapat memperkecil pendapatan. Selain itu, kepatuhan pajak menjadi masalah yang cukup besar dalam suatu negara. Sebab wajib pajak merasa imbal hasil atau manfaat yang dirasakan oleh wajib pajak cukup kecil atau bahkan tidak sebanding dengan apa yang mereka bayarkan sehingga memilih untuk melakukan penghindaran pajak.

Di Yaman, lebih tepatnya wajib pajak yang terdaftar di Sana’a, Helhel and Ahmed (2014) menyatakan bahwa tarif pajak yang tinggi dan sistem pajak yang tidak adil merupakan 2 hal menyebabkan wajib pajak tidak patuh.  Seperti halnya pajak progresif seperti pajak penghasilan karyawan yang ada di Indonesia, wajib pajak yang memiliki penghasilan tinggi akan dikenakan tarif tinggi sedangkan wajib pajak yang memiliki penghasilan rendah maka akan dikenakan tarif pajak rendah. Asas keadilan tetap menjadi faktor utama dalam kepatuhan wajib pajak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun