Paradoks antara kepatuhan pajak dan penghindaran pajak yaitu Negara menginginkan penerimaan pajak yang besar sehingga dapat digunakan bagi pembangunan, namun negara terkendala masyarakat yang masih ada yang enggan membayar pajak sehingga dapat muncul perilaku penghindaran pajak (tax avoidance) dan penyelundupan pajak (tax evasion) dari Masyarakat.
Kewajiban perpajakan tetap harus dilakukan berdasar undang - undang dan aturan yang berlaku. Melakukan penghindaran pajak masih dapat diperbolehkan jika tetap dalam koridor ketentuan perpajakan.
Sanksi yang diberikan pada Wajib Pajak yang lalai ataupun dengan sengaja melakukan tindak kecurangan, maka Wajib Pajak akan berpikir dua kali untuk menghindari pajak sehingga Wajib Pajak akan lebih memilih patuh daripada harus menerima sanksi yang diberikan oleh fiskus. Pada intinya, pemberian sanksi yang berat dan adil kepada Wajib Pajak dalam berusaha untuk mencari ruang kosong atau bahkan melanggar undang - undang diharapkan bisa menjadi untk lebih patuh. Â
Referensi:
Jurnal Perpajakan (JEJAK)| Vol. 9 No. 1 2016| perpajakan.studentjournal.ub.ac.id
Menakar Kadar Kepatuhan Wajib Pajak | Direktorat Jenderal Pajak
Rahayu, N. 2017. Pengaruh Pengatahuan Perpajakan, Ketegasan Sanksi Pajak, dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Akuntansi Dewantara, Vol. 1. No. 1. Pp. 15-30
Praktik Penghindaran Pajak di Indonesia | Direktorat Jenderal Pajak
Waluyo. 2017. Perpajakan Indonesia Edisi 12 Buku 1. Jakarta: Penerbit Salemba Empat
LISTYOWATI, FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK ..Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis Airlangga Vol. 3. No. 1 (2018) 372-395 ISSN 2548-1401 (Print) ISSN 2548-4346 (Online)