Mohon tunggu...
Fitri Rezeki
Fitri Rezeki Mohon Tunggu... Akuntan - NIM : 55522120039 - Magister Akuntansi - Universitas MercuBuana, Dosen Pengampu : Prof Apollo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi Traveling dan menyukai bidang akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Pajak: Fenomena Manajemen Tata Kelola pada Pemotongan PPH, Paradoks antara Kepatuhan dan Penghindaran Pajak

12 Oktober 2023   00:15 Diperbarui: 12 Oktober 2023   00:18 632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana cara pihak penerima penghasilan dan pihak pembayar dalam menghindari pengenaan PPh pemotongan pemungutan?

Untuk menghindari pengenaan PPh Pemotongan Pemungutan, seringkali pihak penerima pembayaran menggunakan trik legal pembayaran bersih (net of tax) dalam withholding tax clause yang ada dalam kontrak. Dengan pencantuman klausul net of tax, pada hakikatnya pihak penerima penghasilan berusaha mengalihkan beban pajak pemotongan yang seharusnya secara ekonomis menjadi tanggungannya kepada pihak pembayar. Pihak pembayar akan memilih untuk menghitung PPh Pemotongan Pemungutan menggunakan metode Grossed-Up.

Bagaimana perencanaan pajak yang dilakukan pada pph pemotongan pemungutan?

Perencanaan pajak pada PPh pemotongan dan pemungutan yaitu:

1. Perencanaan Pajak pada posisi sebagai pemotong
      a. Kewajiban untuk memotong PPh atas Objek PPh Potong dan Pungut, dilakukan dengan menggunakan sarana bukti potong;
      b. Kewajiban menyetorkan PPh yang telah dipotong ke kas negara dengan menggunakan sarana Surat Setoran Pajak (SSP);
      c. Kewajiban melaporkan PPh yang telah dipotong dan disetor tersebut ke KPP tempat perusahaan terdaftar dengan menggunakan sarana           SPT Masa.
2. Perencanaan Pajak pada posisi sebagai pihak yang dipotong
    Sebagai pihak yang dipotong, perusahaan memiliki hak pengkreditan atas PPh yang telah dipotong oleh pihak ketiga terhadap PPh Badan.       Hak pengkreditan tersebut tidak bersifat otomatis karena untuk dapat mengkreditkan perusahaan harus memenuhi syarat-syarat tertentu,        antara lain :
     a. Harus didukung oleh bukti potong yang asli atau legalisir sesuai asli;
     b. Jenis pajak yang tercantum dalam Bukti Pemotongan dan SSP harus benar atau didukung oleh Bukti Pemindahbukuan yang diterbitkan             KPP jika terjadi kesalahan jenis PPh yang dipotong. 

PARADOKS ANTARA KEPATUHAN PAJAK DAN PENGHINDARAN PAJAK

Fitri's Picture
Fitri's Picture

Kepatuhan Pajak  adalah kegiatan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya adanya program atau kebijakan pemerintah, kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perpajakan, dan pelayanan pajak. Program pemerintah dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak antara lain kebijakan sunset policy, tax amnesty, dan sanksi perpajakan.

James and Nobes (1997) dalam buku Simanjuntak dan Mukhlis (2012:85) menjelaskan definisi kepatuhan pajak bukan hanya bersedianya Wajib Pajak melakukan kewajiban perpajakan karena ada aturan perpajakan yang mengaturnya, tetapi juga termasuk semangat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai aturan pajak yang dimaksud. Wajib Pajak diharapkan dapat melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti halnya dalam kegiatan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan yang diisi dengan jujur, lengkap, dan benar, serta dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sebelum batas waktu berakhir ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di sekitar tempat tinggal ataudimana Wajib Pajak berdomisili.

Perlu adanya sanksi perpajakan sebagai alat pencegahan agar angka penghindaran pajak yang dilakukan Wajib Pajak dapat ditekan sehingga penerimaan negara dapat meningkat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun