Bagaimana cara pihak penerima penghasilan dan pihak pembayar dalam menghindari pengenaan PPh pemotongan pemungutan?
Untuk menghindari pengenaan PPh Pemotongan Pemungutan, seringkali pihak penerima pembayaran menggunakan trik legal pembayaran bersih (net of tax) dalam withholding tax clause yang ada dalam kontrak. Dengan pencantuman klausul net of tax, pada hakikatnya pihak penerima penghasilan berusaha mengalihkan beban pajak pemotongan yang seharusnya secara ekonomis menjadi tanggungannya kepada pihak pembayar. Pihak pembayar akan memilih untuk menghitung PPh Pemotongan Pemungutan menggunakan metode Grossed-Up.
Bagaimana perencanaan pajak yang dilakukan pada pph pemotongan pemungutan?
Perencanaan pajak pada PPh pemotongan dan pemungutan yaitu:
1. Perencanaan Pajak pada posisi sebagai pemotong
   a. Kewajiban untuk memotong PPh atas Objek PPh Potong dan Pungut, dilakukan dengan menggunakan sarana bukti potong;
   b. Kewajiban menyetorkan PPh yang telah dipotong ke kas negara dengan menggunakan sarana Surat Setoran Pajak (SSP);
   c. Kewajiban melaporkan PPh yang telah dipotong dan disetor tersebut ke KPP tempat perusahaan terdaftar dengan menggunakan sarana      SPT Masa.
2. Perencanaan Pajak pada posisi sebagai pihak yang dipotong
  Sebagai pihak yang dipotong, perusahaan memiliki hak pengkreditan atas PPh yang telah dipotong oleh pihak ketiga terhadap PPh Badan.    Hak pengkreditan tersebut tidak bersifat otomatis karena untuk dapat mengkreditkan perusahaan harus memenuhi syarat-syarat tertentu,     antara lain :
   a. Harus didukung oleh bukti potong yang asli atau legalisir sesuai asli;
   b. Jenis pajak yang tercantum dalam Bukti Pemotongan dan SSP harus benar atau didukung oleh Bukti Pemindahbukuan yang diterbitkan       KPP jika terjadi kesalahan jenis PPh yang dipotong.Â
PARADOKS ANTARA KEPATUHAN PAJAK DAN PENGHINDARAN PAJAK
Kepatuhan Pajak  adalah kegiatan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya adanya program atau kebijakan pemerintah, kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perpajakan, dan pelayanan pajak. Program pemerintah dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak antara lain kebijakan sunset policy, tax amnesty, dan sanksi perpajakan.
James and Nobes (1997) dalam buku Simanjuntak dan Mukhlis (2012:85) menjelaskan definisi kepatuhan pajak bukan hanya bersedianya Wajib Pajak melakukan kewajiban perpajakan karena ada aturan perpajakan yang mengaturnya, tetapi juga termasuk semangat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai aturan pajak yang dimaksud. Wajib Pajak diharapkan dapat melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti halnya dalam kegiatan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan yang diisi dengan jujur, lengkap, dan benar, serta dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sebelum batas waktu berakhir ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di sekitar tempat tinggal ataudimana Wajib Pajak berdomisili.
Perlu adanya sanksi perpajakan sebagai alat pencegahan agar angka penghindaran pajak yang dilakukan Wajib Pajak dapat ditekan sehingga penerimaan negara dapat meningkat.Â