Tidak ada Wali Nasab sama sekali.
Wali mafqud (dinyatakan hilang tidak diketahui tempatnya).
Walinya sendiri menjadi mempelai laki-laki, padahal tidak ada wali nikah yang sederajat dengannya.
Walinya sakit pitam (ayah Jw..).
Walinya jauh dari tempat akad pernikahan (ghaib).
Walinya berada di penjara yang tiddak boleh ditemui.
Walinya berada di bawah pengampunan (mahjur alaih).
Walinya bersembunyi (tawari).
Walinya jual mahal (sombong atau taazzaz).
Walinya sedang berihram haji atau umrah.
4. Kedudukan Wali dalam Pernikahan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!