Mohon tunggu...
Fitri Novitasari
Fitri Novitasari Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya sangat hobi traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi - Reviewer: Fitri

27 Mei 2024   19:14 Diperbarui: 27 Mei 2024   19:26 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nikah menurut istilah syariat artinya: akad membolehkan hubungan intam dengan menggunakan kata menikahkan, mengawinkan, atau terjemah keduanya,atau yang telah terkenal dan memenuhi rukun-rukun serta syarat (yang tertentu) untuk berkumpul, atau akad antara pihak laki-laki dan wali perempuan yang karenanya hubungan menjadi halal. Nikah juga terkadang digunakan untuk mengukapkan arti hubungan suami istri. Jika kata nikah disandarkan kepada istri dengan mengatakan, " Si fulan." Maka yang dimaksud adalah melakukan akad pernikahan [umum].

Di daerah tempat penulis tinggal yaitu tempatnya di salah satu daerah di Patani, penulis pernah mendapatkan beberapa masalah yang terjadi yaitu: 1. Pernikahan anak perempuan di luar nikah Di daerah tempat penulis tinggal yaitu di salah satu daerah di Patani, penulis pernah mendapatkan kasus dimana ada pasangan yang berawal dari hubungan pacaran biasa kemudian berkembang ke arah pertunangan atau dengan kata lain sudah di lamar. Ketika sudah dilamar mungkin dari kedua belah pihak keluarga tersebut sudah menganggap hubungan kedua pasangan tersebut telah sah sehingga orang tua dari mempalai wanita ketika calon prianya berkunjung ke kediaman perempuan maka tidak mempermasalahkan lagi jika si calon pria tersebut menginap di rumah si perempuan tersebut walaupun satu kamar. Hal seperti inilah yang kemudian mengakibatkan hamilnya si calon wanita sebelum dilangsungkannya pernikahan. Lalu lima bulan kemudian anak tersebut lahir. Kemudian ketika anaknya tersebut lahir serta tumbuh dewasa kemudian menikah maka lelaki tersebutlah ( yang anggap sebagai bapaknya ) yang kemudian menjadi walinya. Padahal, kalu kita melihat kasus diatas, anak yang lahir tersebut adalah anak yang lahir dari hubungan di luar nikah atau dengan kata lain bisa kita sebut dengan anak zina. 2. Pernikahan beda agama Pernikahan beda agama di Patani dalam kenyataan sudah sering terjadi, terutama pada masyarakat perkotaan yang heterogen. Permasalahan dalam pernikahan beda agama in adalah ada aturan secara tegas mmengenai dapat atau tidaknya pernikahan tersebut dilaksanakan. Hai ini akan menimbulkan keraguan bagi pasangan yang akan melaksanakan beda agama. Disammping itu pernikahan beda agama memicu timbulnya permasalahan di bidang social dan hukum. Di dalam undang-undang pernikahan sendiri tidak diatur tentang pernikahan beda agama, tidak ditemukan dalam undang-undang pernikahan dan perturan pemerintah sebagai peraturan pelaksananya. Dengan tidak adanya ketegasan perkawinan beda agama dalam aturan-aturan pernikahan di Thailand, di mana aturan-aturan pernikahan masih menyerahkan sepenuhnya persoalan pernikahan kepada agama, maka pernikahan mutlak dilakukan menurut agamanya masing-masing. Tidak adanya pernikahan yang Hindu dan Kriten seperti yang dijumpai di Patani. Sebelumnya terbentuk lembaga Majelis Agama Islam (MAI) di Thailand bangsa Muslim yang beragama Islam tidak dipedulikan oleh pemerintah. Mareka diperintah Raja yang beragama Budha yang tidak memikirkan keadaan umat Islam. Kegiatan-kegiatan yang mareka lakukan yang berkaitan dengan Agama Islam diserahkan atas kesadaran dan inisiatif mareka sendiri. Secara keseluruhan lahirnya kegiatan Islam dapat dikatakan atas usaha tokoh masyaraakat yang merasa dirinya bertanggung jawab untuk menegakkan Agama Allah dan membawa umat Islam kejalan yang benar. Peran Majelis Agama Islam di Patani dalam pelaksaan nikah beda agama, yang penting untuk mengarahkan masyarakat agar dapat melaksanakan hokum Islam yang sesuai dengan harapan masyarakat Muslim disuatu komunitas. 3. Poligami Sebagai salah satu ditemukan kasus pelaksanaan poligami tanpa melalui instansi pencatatan resmi pelaksanaan perkawinan. Hal ini dampak negative di kemudian hari, terutama kepada pihak perempuan seperti harta warisan bagi perempuan dan keturunannya, sebagai akibat perkawinan mareka tidak mempunyai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di depan lembaga perdilan aganma. Dengan demikian, mencatatkan perkawinan mengandung manfaat atau kemaslahatan, dan kebaikan yang besar dalam kehidupan masyarakat. Sebaliknua, apabila perkawinan tidak diatur secara jelas melalui peraturan perkawinan hanya untuk kepentingan pribadi dan merugikan pihak lain, terutama istri dan anak-anak. Salah satu fenomena yang terjadi ini adalah banyak dijumpai pasangan keluarga yang melakukan pelaksanaan poligami. Hal ini dikarenakan adanya anggapan bahwa poligami dianggap sebagai suatu hal yang wajar.

3. Macam-Macam Wali 

Dalam Hukum Pernikahan Islam dikenal adanya empat macam Wali Nikah, yaitu:

Wali Nasab, yaitu Wali Nikah karena pertalian nasab atau pertalian darah dengan calon mempelai perempuan.

Wali Mutiq, yaitu wali nikah karena, memerdekakan, artinya seorang ditunjuk menjadi wali nikahnya seorang perempuan, karena orang tersebut pernah memerdekakannya. Untuk jenis kedua ini di Indonesia tidak terjadi.

Wali Hakim, yaitu Wali Nikah yang dilakukan oleh Penguasa, bagi seorang perempuan yang wali nasabnya karena sesuatu hal tidak ada, baik karena telah meninggal dunia, menolak menjadi wali nikah atau sebab-sabab lain.

Wali Muhakam, yaitu Wali Nikah yang terdiri dari seorang laki-laki yang diangkat oleh kedua calon suami istri untuk menikahkan mereka, dikarenakan tidak ada Wali Nasab, Wali Mutiq, dan Wali Hakim. Untuk jenis terakhir ini di Indonesia sedikit sekali kemungkinan terjadinya. Berdasarkan hal-hal tersebut maka yang lazim di Indonesia hanyalah Wali Nasab dan Wali Hakim saja.

Urutan Wali Nasab adalah sebagai berikut:

Ayah.

Kakek (Bapak ayah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun