Mohon tunggu...
Fitri Novitasari
Fitri Novitasari Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya sangat hobi traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi - Reviewer: Fitri

27 Mei 2024   19:14 Diperbarui: 27 Mei 2024   19:26 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak ada Wali Nasab sama sekali.

Wali mafqud (dinyatakan hilang tidak diketahui tempatnya).

Walinya sendiri menjadi mempelai laki-laki, padahal tidak ada wali nikah yang sederajat dengannya.

Walinya sakit pitam (ayah Jw..).

Walinya jauh dari tempat akad pernikahan (ghaib).

Walinya berada di penjara yang tiddak boleh ditemui.

Walinya berada di bawah pengampunan (mahjur alaih).

Walinya bersembunyi (tawari).

Walinya jual mahal (sombong atau taazzaz).

Walinya sedang berihram haji atau umrah.

4. Kedudukan Wali dalam Pernikahan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun