perseorangan siswa yang terdiri dari minat, sikap, motivasi belajar, gaya belajar kemampuan
berfikir, dan kemampuan awal yang dimiliki.
 Berdasarkan landasan yuridis dan teoritik, perlu dilakukan identifikasi karakteristik peserta
didik. Pertama Peraturan pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan
bahwa pengembangan pembelajaran dilakukan dengan memperhatikan; tuntutan, bakat, minat,
kebutuhan, dan kepentingan siswa. Kedua secara teoretik siswa berbeda dalam banyak hal yang
meliputi perbedaan fitrah individual disamping perbedaan latar belakang keluarga, sosial, budaya,
ekonomi, dan lingkungan.
Salah satu ciri kegiatan belajar mengajar adalah terjadinya interaksi antara guru dan siswa.
Masing-masing memiliki tugas yang saling mendukung. Siswa bertugas untuk belajar dan guru
bertugas mendampingi siswa dalam belajar. Dalam kegiatan belajar, siswa diharapkan mencapai