Di desa adat penglipuran memiliki aturan adat mengenai perkawinan yaitu melarang  para lelaki berpoligami atau memiliki istri lebih dari satu. Hal ini merupakan bentuk penghargaan pada wanita dimana wanita harusnya dijunjung dan dihargai bukan untuk di permainkan dan harus dijaga  kesuciannya.Â
Adapun sanksi bagi orang/masyarakat desa penglipuran yang memiliki istri lebih dari satu atau berpoligami yaitu  karang memadu, yaitu tempat lokalisir yang gunanya untuk menempatkan orang yang berpoligami. Dimana di tempat lokalisir tersebut di beri fasilitas namun belum ada yang mau menempati pekarangan tersebut karena beratnya sanksi tersebut. Sanksi tersebut dilakukan bersama istri mudanya.
 Aturan adat mengenai perkawinan antara warga penglipuran dan desa adat lainya bisa dilakukan dengan ketentuan bila mempelai laki-laki dari penglipuran maka mempelai perempuan dari desa lain harus masuk menjadi bagian dari desa adat penglipuran. Apabila mempelai perempuan yang dari penglipuran mempelai laki-laki bisa masuk menjadi bagian dari desa penglipuran dengan ketentuan dianggap wanita oleh warga lain.
Â
DAFTAR PUSTAKA
Â
Narasumber Moneng, Desa Penglipuran 21/10/22
Â
Narasumber Lusiana Indrasari, Desa Penglipuran 21/10/22
Â
https://makassar.terkini.id/dilarang-poligami-dan-poliandri-di-desa-ini-kalau-nekat-akan-diasingkan/