Walaupun disediakan fasilitas namun sampai saat ini belum ada yang mau menempati pekarangan tersebut karena sanksinya yang berat. Dan kesakralan perkawinannya tidak akan disahkan di desa ini, secara adat perkawinan itu tidak akan diproses[9]
Â
Bentuk perkawinan sercara umum ada 3 :
Â
Perkawinan biasa, istri ikut suami
Â
Perkawinan yang tidak biasa, suami ikut istri
Â
Perkawinaan padegelahan artinya sama-sama memiliki
Â
Jenis-jenis pernikahan di desa adat:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!