Mohon tunggu...
Dwi Fitriani
Dwi Fitriani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Adat Pernikahan dan Larangan Poligami di Desa Penglipuran

10 November 2022   17:21 Diperbarui: 10 November 2022   17:38 1557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

  • Meminang atau dalam bahasa Balinya adalah Memadik
  • Kawin lari atau lari bersama karena biasanya disebabkan oleh tidak adanya persetujuan dari beberapa pihak
  • Perkawinan Mleugandaan atau pemerkosaan atau menculik, hal ini dilakukan pada zaman dulu, seperti yang dilakukan raja.

 

Menurut Bendesa (ketua adat) Desa Pakraman Penglipuran, I Wayan Supaat, pantangan berpoligami ini diatur dalam awig-awig desa adat. Dalam pawos pawiwahan (bab perkawinan) awig-awig itu disebutkan, krama Desa Adat Penglipuran tan kadadosang madue istri langkung ring asiki. Artinya, krama Desa Adat Penglipuran tidak diperbolehkan memiliki istri lebih dari satu. Jika ada yang berani melanggar awig-awig ini, imbuh Supat, orang tersebut akan dikucilkan di sebuah tempat yang diberi nama Karang Memadu. Karang artinya tempat, memadu artinya berpoligami. Jadi, Karang Memadu merupakan sebutan untuk tempat bagi orang yang berpoligami.

 

Menurut kesepakatan warga setempat, kesejahteraan rumah tangga bisa didapat jika terdapat satu suami dan satu istri. Sehingga terdapat sanksi yang diberlakukan bagi warga yang melakukan poligami atau poliandri[10]

 

Karang Memadu merupakan sebidang lahan kosong di ujung selatan desa. Desa akan membuatkan si pelanggar itu sebuah gubuk sebagai tempat tinggal bersama istrinya. Dia hanya boleh melintasi jalan di selatan bale kulkul (bangunan tinggi tempat kentongan) desa dan dilarang melintasi jalan di sisi utara bale kulkul.

 Tak cuma itu, pernikahan orang yang ngemaduang (berpoligami) itu juga tidak akan dilegitimasi oleh desa, upacaranya tidak di-puput (diselesaikan) oleh Jero Kubayan yang merupakan pemimpin tertinggi di desa dalam pelaksanaan upacara adat dan agama. Implikasinya, orang tersebut juga dilarang untuk bersembahyang di pura-pura yang menjadi emongan (tanggung jawab) desa adat. Tetapi dipersilahkan untuk bersembahyang di tempatnya sendiri.

 Akibat begitu beratnya sanksi orang yang ngemaduang, hingga kini tak ada lelaki Penglipuran yang berani melanggarnya. Karenanya, Karang Memadu kosong tanpa penghuni. Hanya ditumbuhi semak-semak dan segelintir pohon pisang. 

Menurut keyakinan warga Penglipuran, tanah Karang Memadu itu berstatus leteh (kotor). Karenanya, orang yang tinggal di sana dianggap kotor. Juga tetanaman yang dihasilkan di atas tanah Karang Memadu dianggap tidak suci sehingga tak bisa dihaturkan sebagai bahan upakara (sesaji).

 Namun, seperti diingat Jero Kubayan Mulih, dulu pernah ada salah seorang lelaki Penglipuran yang nyaris ditempatkan di Karang Memadu karena memiliki istri lagi. Krama (warga) desa sudah membuatkan yang bersangkutan pondok di Karang Memadu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun