Mohon tunggu...
Dwi Fitriani
Dwi Fitriani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Adat Pernikahan dan Larangan Poligami di Desa Penglipuran

10 November 2022   17:21 Diperbarui: 10 November 2022   17:38 1557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Agar mahasiswa mengetahui lebih mendalam bagaimana sistem pernikahan di desa Pangglipuran dan tidak dibolehkannya berpoligami untuk kaum lelaki. Dengan demikian mahasiswa dapat mengambil berbagai macam pelajaran yang terbilang tidak biasanya. Bisa pula sebagai sarana mahasiswa dalam mengembangkan pola pikir dalam dunia pembelajaran bahwa aturan pernikahan desa Panglipuran yang dapat berjalan sedemikian rupa karena terdapat sanki apabila melanggarnya.

RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka di ambil rumusan masalah sebagai berikut :

  • Bagaimana pelaksanaan pernikahan di desa Panglipuran?
  • Bagaimana pelaksanaan pernikahan jika orang luar desa panglipuran menikah sama penduduk asli dari desa panglipuran?
  • Bagaimana sistem pernikahan poligami dan akibat hukumnya?

TUJUAN PENULISAN

  • Mengetahui bagaimana pelaksanaan pernikahan di desa Panglipuran
  • Mengetahui bagaimana pelaksanaan pernikahan jika orang luar desa panglipuran menikah sama penduduk asli dari desa panglipuran
  • Mengetahui bagaimana sistem pernikahan poligami dan akibat hukumnya.

PEMBAHASAN

  • Pelaksanaan Perkawinan Di Desa Panglipuran

Dewasa ini di Indonesia telah dibentuk hukum perkawinan yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia yakni Undang-Undang No 1 tahun 1974.  Menurut pasal 2 ayat (1) perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing -- masing agamanya dan kepercayaanya itu. Yang dimaksud hukum masing -- masing agamanya dan kepercayaanya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam undang- undang ini (UU No 1 tahun 1974). Dan disamping itu tiap -- tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Begitu pun dengan pelaksanaan perkawinan yang ada di desa penglipuran kabupaten Bangli. Hanya saja yang membedakan dalam pelaksanaan perkawinan di desa adat penglipuran ini tradisi leluhurnya sangat kental dan wajib dilaksanakan dengan upacara sesuai dengan tradisi adat yang telah dibuat dan di sepakati Bersama serta mewajibkan untuk menghadirkan kepala adat dalam prosesi perkawinannya.

Di Desa Bale Gede pula upacara pernikahan masih terjaga dengan baik, minsalnya kalau ada suami atau istri orang yang selingkuh itu otomatis orang itu akan di asingkan ketempat yang lain, sehingga dari desa tempat ia tinggal itu akan di usir dari sana. Kemudian tidak ada orang yang berani untuk melakukan perselingkuhan rumah tangga.

Kemudian di samping dari Upara pernikahan masih kental adat istiadat orang Bali selain dari upacara yang biasa ia lakukan itu tetep masih terjaga sehingga adat istiadat tidak akan punah.

  • Pelaksanaan Pernikahan Jika Orang Luar Desa Panglipuran Menikah Sama Penduduk Asli Dari Desa Panglipuran

Di desa ini ada adat yang berlaku soal perkawinan yakni pelarangan poligami terhadap para penduduknya. Adat melarang hal tersebut demi menjaga para wanita. Meskipun ada yang boleh melakukan poligami namun akan mendapat sanksi. Sanksi biasanya si poligami akan ditempatkan pada tempat yang bernama nista mandala. Dan dilarang melakukan perjalanan dari selatan ke utara karena wilayah utara bagi orang penglipuran adalah wilayah yang paling suci. 

Masyarakat  Penglipuran juga pantang untuk menikahi tetangga disebelahkanan dan sebelah kiri juga sebelah depan dari rumahnya. Karena tetangga-tetangganya tersebut sudah dianggap sebagai keluarga sendiri.. Bagi warga yang ingin menikah dengan orang di luar Penglipuran bisa saja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun