Mohon tunggu...
Dwi Fitriani
Dwi Fitriani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Adat Pernikahan dan Larangan Poligami di Desa Penglipuran

10 November 2022   17:21 Diperbarui: 10 November 2022   17:38 1557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan ketentuan bila mempelai laki-laki dari Penglipuran maka mempelai perempuan yang dari daerah lain harus masuk menjadi bagian dari adat Penglipuran. 

Yang menarik adalah jika mempelai perempuan dari desa penglipuran dan laki-lakinya dari adat yang lain, maka bisa saja laki-laki tersebut masuk ke dalam adat Penglipuran dan hidup di desa Penglipuran tetapi dengan konsekuensi laki-laki tersebut dianggap wanita oleh warga lainnya. Maksudnya tugas-tugas adat yang dialaksanakan adalah tugas untuk para wanita bukan tugas para lelaki.

Dan apabila ada pendatang yang dari luar ingin menikah dengan orang dari dalam Desa Panglipuran , dia harus masuk dan mengikuti ajaran agama Hindu sesuai agama resmi yang ada di Desa Panglipuran .Jika orang luar tersebut berjenis kelamin wanita , maka ia harus ikut tinggal suaminya di lingkungan Desa Panglipuran[7].

 

Sistem Pernikahan Poligami  Di Desa Panglipuran

 

Di desa adat penglipuran ada suatu adat yang berlaku soal perkawinan yakni pelarangan poligami terhadap penduduknya. Adat melarang hal tersebut demi menjaga para wanita. Sehingga Laki-laki Desa Penglipuran, Bangli dididik untuk setia kepada satu pasangan saja. 

Di sini ada awig-awig (aturan adat) yang melarang para lelakinya untuk berpoligami atau beristri lebih dari satu. Jika ada yang melanggar, lelaki tersebut akan  di beri sanksi dan dikucilkan di sebuah tempat yang dikenal dengan nama Karang Memadu (lahan tempat orang memadu atau beristri lebih dari satu).

 Dan dilarang melakukan perjalanan dari selatan ke utara karena wilayah utara bagi orang penglipuran adalah wilayah yang paling suci. Masyarakat penglipuran juga pantang untuk menikahi tetangganya disebelah kanan dan sebelah kiri juga sebelah depan dari rumahnya. pantangan bagi kaum lelaki untuk beristri lebih dari satu atau berpoligami. Lelaki Penglipuran diharuskan menerapkan hidup monogami yakni hanya memiliki seorang istri[8]

 Di  desa Penglipuran tidak boleh memiliki istri lebih dari satu merupakan aturan adat yang sudah berlaku sekitar 700-an tahun. Karena umur desa sudah 700-an tahun. Orang penglipuran sudah memberikan proteksi kepada kaum wanita agar tidak dimadu. Aturan ini disediakan fasilitas. 

Ada sebuah pekarangan namanya Karang Memadu, yaitu tempat lokalisir yang gunanya untuk  meenempatkan orang yang berpoligami. Yang mana akan dihukum dengan istri mudanya. Lokasinya disebelah geger Barat desa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun