Mohon tunggu...
Dwi Fitriani
Dwi Fitriani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Adat Pernikahan dan Larangan Poligami di Desa Penglipuran

10 November 2022   17:21 Diperbarui: 10 November 2022   17:38 1557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akan tetapi, sanksi adat ini keburu membuat lelaki tersebut keder. Karenanya, dia segera menceraikan istri pertamanya dan memilih hidup bersama dengan istri kedua. Memang, sanksi adat bisa dihindari lelaki Penglipuran jika mau menceraikan salah satu istrinya. 

"Kebetulan lelaki itu kawin nyeburin (ikut dengan keluarga istri) ke sini. Dia berasal dari Cekeng. Setelah memutuskan memilih istri kedua dan menceraikan istri pertama, dia pulang ke Cekeng. Kebetulan juga istri pertama dan keduanya itu bersaudara," cerita Supat.

 Tiada jelas sejak kapan sejatinya larangan berpoligami bagi lelaki Penglipuran ini mulai dibuat. Namun, menurut Jero Kubayan Mulih, lahirnya pantangan berpoligami ini karena dulu kerapnya pemimpin desa ini mengurusi orang bertengkar dalam keluarga karena masalah adanya istri baru. 

Karena itulah, mekele (pemimpim desa) dulu membuat aturan yang melarang lelaki Penglipuran untuk ngemaduang. Tentu saja, aturan itu disepakati seluruh krama desa sehingga akhirnya bisa dilaksanakan hingga kini.

 Tahun 1992, Desa Adat Penglipuran ditetapkan sebagai desa wisata. Sejak saat itu semakin banyak wisatawan datang ke desa tersebut. Rumah-rumah warga pun disiapkan menjadi penginapan, tetapi mereka tetap menjaga supaya tidak begitu banyak wisatawan yang menyerbu desa tempat tinggal mereka[11]

 Desa Panglipuran memiliki aturan yang juga termuat dalam sistem adat dimana penduduk desa ini dilarang keras melakukan poligami. Hal ini merupakan bentuk penghargaan pada wanita dimana kaum wanita harusnya dijunjung dan dihargai bukan untuk dipermainkan dan harus dijaga kesuciannya. Dan apabila ada suatu keluarga yang melakukan poligami maka keluarga tersebut akan diasingkan.

 Perkawinan di Desa Panglipuran juga sangat fleksibel mereka membebaskan pendudukannya untuk mencari istri ataupun suami dilaur desa adat. Dengan ketentuan dalam pernikahannya harus diselipkan upacara adat Desa Panglipuran dengan tujuan agar kedua mempelai dapat diterima di Desa Panglipuran serta dapat menginjak pura suci (Pura Penataran) yang berada di ujung desa sebagai daerah utama Desa Panglipuran.

 Desa Penglipuran ini memang sengaja mempertahankan aturan adatnya, yang biasanya disebut Awig-Awig. Selain larangan poligami dan poliandri, juga terdapat aturan adat yang lain seperti larangan buang sampah sembarangan[12].

 

KESIMPULAN DAN SARAN

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun