*Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
*Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
*Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
*Peserta kegiatan lainnya.
Dalam hal merupakan pemberi kerja yang memotong PPh Pasal 21, hal-hal yang harus di lakukan adalah:
*Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan tarif PPh yang berlaku;
*Membuat bukti potong PPh Pasal 21 melalui aplikasi e-SPT PPh Pasal 21;
*Melakukan penyetoran PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut menggunakan kode billing dengan kode MAP dan kode jenis setoran 411121-100. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Misalnya: pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan pada bulan April 2020, maka penyetoran PPh-nya adalah paling lambat dilakukan pada tanggal 10 Mei 2020; dan
*Menyampaikan laporan SPT Masa PPh 21 secara daring melalui saluran efiling Direktorat Jenderal Pajak di laman pajak.go.id atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi yang ditunjuk. Â Â
Jika orang pribadi penerima penghasilan dari pemberi kerja yang bertindak sebagai pemotong PPh Pasal 21, perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:
*Meminta dan mendapatkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1 dan 1721-A2) atas penghasilan yang diterima dan dipotong PPh Pasal 21 secara berkala.