Mohon tunggu...
Fita Pramudya
Fita Pramudya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi

Hobi mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemahaman Ajaran Tamandiswa Tri Nga terhadap Perhitungan PPh 21

16 Desember 2022   17:54 Diperbarui: 16 Desember 2022   18:01 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

7

Pajak penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21) merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri.

Dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, perlu mengetahui siapa saja pemotong, siapa yang dipotong, apa saja hak dan kewajiban pihak pemotong dan yang dipotong, bagaimana mekanisme pemotongan, serta cara pelaporan PPH Pasal 21. Pemotong PPh Pasal 21/26 terdiri dari : Pemberi kerja, Bendahara dan pemegang kas pemerintah, Dana pensiun, Orang pribadi pembayar honorarium, dan  Penyelenggara kegiatan.

Adapun penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 terdiri dari:

1.Pegawai.

2.Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21.

3.Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa.

4.Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama juga merupakan Wajib Pajak PPh Pasal 21.

5.Mantan pegawai.

6.Wajib Pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, meliputi :

*Peserta perlombaan dalam segala bidang;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun