*Apabila berstatus sebagai pegawai tetap dan penerima pensiun yang PPh Pasal 21 nya dipotong oleh pemberi kerja maupun dana pensiun, maka berhak menerima bukti pemotongan setiap awal tahun.
*Apabila berstatus sebagai penerima honorarium, bukan pegawai, dan peserta kegiatan yang penghasilannya dipotong PPh Pasal 21-nya oleh pemberi penghasilan, maka berhak menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 setelah penghasilan dibayarkan.
*Apabila menerima penghasilan dari pemberi kerja, namun PPh Pasal 21-nya tidak dipotong, maka penghasilan tersebut wajib diperhitungkan dan dilaporkan melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi serta membayar kekurangan pajaknya menggunakan kode billing dengan kode MAP 411125 dan kode jenis setoran 200.
Terkait dengan tarif yang diatur dalam pasal 17 UU HPP Cluster PPh mengubah lapisan tarif PPh terutang sebagai berikut (Mulai berlaku 1 Januari 2022) :
s.d Rp60.000.0005%
Di atas Rp60.000.000 s.d. Rp250.000.00015%
Di atas Rp250.000.000 s.d. Rp500.000.00025%
Di atas Rp500.000.000 s.d. Rp5.000.000.00030%
Di atas Rp5.000.000.00035%
Tarif di atas berlaku bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, wajib pajak yang belum memiliki NPWP tersebut akan dikenai tarif yang lebih tinggi dibandingkan yang belum memiliki yaitu sebesar 20%.
Kemudian terkait dengan PTKP yang berlaku yaitu sebagai berikut :