K/I/3Rp126.000.000
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak OP paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, untuk SPT Tahunan  PPh Wajib Pajak Badan batas waktu penyampaiannya paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak dan untuk SPT masa batas waktu penyampaian paling lama 20 hari stelah akhir tahun pajak. Sanksi terlambat setor sesuai Pasal 9 ayat (2a) UU KUP, pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyetoran dikenakan sanksi administrasi bunga 2% per bulan.
Batas pembayaran PPH pasal 21 (Pasal 2 PMK 242/PMK.03/2014) adalah tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan batas pelaporannya (sesuai UU Perpajakan) yaitu tanggal 20 bulan berikutnya. Sanksi tidak atau terlambat melapor sesuai pasal 17 UU KUP, apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan PPh WP Badan dan Rp 100.000 untuk SPT Tahunan PPh WP OP.
Terhadap keterkaitan materi PPh 21 ini dengan salah  satu ajaran tamansiswa yang dicetuskan oleh Ki Hadjar Dewantara yaitu ajaran tamansiswa Tri Nga. Tri Nga sendiri terdiri dari ngerti, ngroso, nglakoni.
Ngerti berarti mengerti atau mengetahui. Ngerti yang dimaksud disini yaitu dengan menunjukkan  pengetahuan dan pemahaman kita terkait bagaimana perhitungan mengenai PPh 21 sendiri, selain itu kita juga di tuntut mengetahui apa maksud dan tujuan dari adanya Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ada di Indonesia ini. Hal ini bertujuan agar kita mampu untuk melaksanakan perhitungan PPh 21 sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku dan sesuai dengan tanggungan masing-masing Wajib Pajak.
Ngrasa berarti merasakan, menghayati, dan memahami. Dengan pengetahuan yang dimiliki kita diharapkan dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, maka dari itu kita perlu merasakan dan memahami apa yang menjadi tanggungjawab kita sebagai wajib pajak. Sehingga dapat menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak yang baik dengan melakukan perhitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pelaporan dilakukan tepat waktu.
Nglakoni berarti melaksanakan atau mengerjakan. Nglakoni disini kita dimaksudkan untuk melakukan serta mengamalkan apa yang telah dipahami dan dirasakan terkait dengan Pajak Penghasilan pasal 21 ini. Sebagai wajib pajak kita dapat mangamalkan ajaran ini dengan melaksanakan kewajiban kita sebagai wajib pajak yang sudah terdaftar untuk menghitung, melaporkan dan membayar pajak dengan penuh kesadaran untuk taat dan patuh terhadap pajak sesuai dengan ketentuan yang ada. Dengan menghitung, melaporkan, dan membayar pajak tepat waktu, kita sebagai wajib pajak telah ikut andil dalam mendukung peningkatan sarana yang dapat mendukung kestabilan negara.
Diharapkan dengan mengamalkan Ajaran Tamansiswa Tri Nga (ngerti, ngrasa, nglakoni) dalam perhitungan PPh 21 diharapkan dapat melaksanakan usaha dalam melakukan perhitungan, pelaporan, dan pembayaran dengan maksimal yaitu dengan mengerti apa itu PPh 21 dan mengerti aturan atau tata cara perhitungan PPh 21 sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Selain itu juga diharapkan memiliki rasa tanggung jawab dalam menjalankan perhitungan sesuai dengan tanggungannya, dan yang terakhir diharapkan mampu menjalankan apa yang telah dimengerti dan dirasakan yaitu dengan melakukan perhitungan dan pelaporan sesuai dengan ketentuan PPh 21 yang berlaku.
Nama Kelompok 2 :
1.Fita Pramudya Wardani2020017158
2.Fransiska Agnes Setianingrum2020017145