Mohon tunggu...
Fita Pramudya
Fita Pramudya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi

Hobi mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemahaman Ajaran Tamandiswa Tri Nga terhadap Perhitungan PPh 21

16 Desember 2022   17:54 Diperbarui: 16 Desember 2022   18:01 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

*Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;

*Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;

*Peserta pendidikan dan pelatihan; atau

*Peserta kegiatan lainnya.

Dalam hal merupakan pemberi kerja yang memotong PPh Pasal 21, hal-hal yang harus di lakukan adalah:

*Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan tarif PPh yang berlaku;

*Membuat bukti potong PPh Pasal 21 melalui aplikasi e-SPT PPh Pasal 21;

*Melakukan penyetoran PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut menggunakan kode billing dengan kode MAP dan kode jenis setoran 411121-100. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Misalnya: pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan pada bulan April 2020, maka penyetoran PPh-nya adalah paling lambat dilakukan pada tanggal 10 Mei 2020; dan

*Menyampaikan laporan SPT Masa PPh 21 secara daring melalui saluran efiling Direktorat Jenderal Pajak di laman pajak.go.id atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi yang ditunjuk.    

Jika orang pribadi penerima penghasilan dari pemberi kerja yang bertindak sebagai pemotong PPh Pasal 21, perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:

*Meminta dan mendapatkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1 dan 1721-A2) atas penghasilan yang diterima dan dipotong PPh Pasal 21 secara berkala.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun