Mohon tunggu...
Firlia Nurhanifa
Firlia Nurhanifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tugas-tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hadis sebagai Sumber Ajaran Islam, Kedudukan dan Fungsi Hadis terhadap Al-Qur'an

21 Maret 2022   01:12 Diperbarui: 21 Maret 2022   01:27 4301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2)Bayan At-Tafsir (Tafsir al-Qur'an)
Memberikan uraian dan tafsir ayat al-Qur'an yang masih samar, memberikan syarat-syarat yang masih bersifat umum. Hadis yang berfungsi bayan tasfir dibagi menjadi tiga:

1.Tafshil mujmal
Menguraikan ayat-ayat pada al-qur'an yang maknanya masih global. Contoh seperti pada ayat berikut

2.Tabyin al-musytarak
Menjelaskan lebih detail ayat-ayat al-qur'an yang di dalamnya memuat kata bermaka ganda.

3.Taskhshish al-'am
Mengkhususkan atau memberi pengecualian pada ayat-ayat al-qur'an yang bermakna umum.
Seperti pada surat Al-Baqarah ayat 43:

Artinya : "Dan laksanakan shalat, tunaikan zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk" . Dalam ayat di atas tidak membahas secara detail tata cara shalat, sedangkan mrang-orang arab shalat adalah berdoa. Jika tidak ada penjelasan secara detail tentang tata cara shalat maka pemahaman orang arab awam melaksanakan shalat cukup dengan berdoa kepada Allah SWT. Akhirnya Nabi Muhammad memberikan contoh langsung saat beliau shalat seperti shalat yang kita lakukan saat ini. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi yang berbunyi:

Artinya : "Shalatlah sebagaimana kalian melihatku (Rasulullah) shalat." (HR.Bukhori)

3) Bayan At-Tasyri' (Mempertegas hukum yang tidak ada di al-Qur'an)
Memantapkan hukum atau ajaran islam yang belum jelas dalam al-Qur'an. Karena apa yang dijelaskan dalam al-Qur'an hanya bersifat umum saja maka kemudian dibutuhkan hadis untuk memperkuat dan memberi uraian lebih detail.
4) Bayan Nasakh
An-Nasakh sendiri memiliki banyak arti seperti mengubah, membatalakan, memindahkan, dan menghilangkan sedangkan bayan nasakh adalah ketentuan yang bertujuan untuk menghapus ketentuan yang lama dan mengubah dengan yangbaru karena dianggaplebih cocok dengan lingkungannnya dan cakupannya juga lebih luas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun