Memahami dan mengetahui hadis adalah suatu keharusan agar dapat lebih memahami ajaran dan hukum islam. Pernyataan ini didukung oleh dalil naqli yang menerangkan tentang iman kepada rasulullah adalah suatu kewajiban. Iman kepada Rasulullah termasuk rukun iman yang ke empat maka sudah menjadi suatu keharusan untuk beriman kepada Rasulullah bahkan kebutuhan setiap orang karena tugas Rasulullah adalah menyampaikan wahyu dari Allah kepada ummatnya. Ayat-ayat al-Qur'an juga banyak yang menerangkan kewajiban beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Sesuai dengan firman Allah pada al-Qur'an surat Al-A'raf ayat 158:
Artinya:"....maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-nya....."
dan An-Nisa ayat 59:
Artinya:"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan Rasul-Nya (Muhammad)
Dalam al-Qur'an terkandung banyak hukum yang baru bisa diketahui dan dimengerti secara detail penerapannya dengan benar dalam kehidupan sehari-hari ketika sudah dipraktekkan oleh Nabi Muhammad SAW, karena ayat-ayat al-Qur'an mengandung pokok-pokok ajaran islam yang membutuhkan penjelasan atau rincian dari Nabi Muhammad SAW sebagaimana yang terdapat dalam al-Qur'an, Allah berfirman:
Artinya:" Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur'an agar kamu menjelaskan kepada manusia apa-apa yang telah diturunkan kepada mereka agar mereka berfikir."
Dari ayat diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Nabi Muhammad SAW diutus ke bumi sebagai Rasulullah  untuk memberi penjelasan mengenai penerapan al-Qur'an dalam kehidupan sehari-hari umat manusia, dimana dalam konteks ini dapat diketahui bahwa assunnah atau hadis memiliki kediudukan sebagai penjelas atas ayat-ayat al-quran yang masih bersifat global yang sudah tentu membutuhkan pentafsiran atau perincian lebih lanjut.
Imam Syafi'i mengolongkan hadis atau sunnah Nabi Muhammad SAW dalam kedudukannya dengan al-Qur'an menjadi tiga golongan:
1.Sunnah yang menjelaskan penegasan dan penguatan dari hukum-hukum yang sudah dijelaskan dalam al-Qur'an,
2.Sunnah yang menjelaskan secara rinci ayat-ayat al-Qur'an yang sifatnya mujmal atau umum,
3.Sunnah yang menjelaskan hukum-hukum yang berdiri sendiri tanpa adanya rujukan dalam al-Qur'an. Â
Menurut pendapat Imam Syafi'i, golongan pertama dan kedua tersebut telah disetujui oleh para ulama' sedangkan untuk golongan yang ketiga masih menjadi perseilihan antar ulama'.
C. Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur'an
Fungsi utama hadis terhadap al-Qur'an adalah untuk memperkuat dan memperjelas segala sesuatu yang  ada dalam al-Qur'an yang masih bersifat umum, merinci aturan di dalamnya, dan menetapkan hukum baru yang tidak disebutkan dalam al-Qur'an Â
Seperti yang disebut oleh Imam Malik bin Anas bahwa fungsi hadist ada 4, sebagai berikut:
1)Bayan At-Taqrir (Penjelasatau penegas hukum al-Qur'an)
Menentukan dan memperteguh apa yang ada atau penjelasan dalam al-Qur'an, fungsi ini hanya untuk memperkuat isi al-Qur'an. Menentukan, menjelaskan lebih detail juga memperkuat hukum-hukum yang sudah ada dan diatur dalam al-Quran. Seperti pada surat Al-Maidah ayat 3 yang artinya, "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah daging babi,....". Kemudian dijelaskan lebih detail dalam as-sunah dalam sabda nabi yang artinya, "Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai itu adalah bangkai ikan dan belalang, sedangkan dua macam darah itu adalah hati dan limpa"