Muhammad menyaksikan para sahabat menunaikan shalat maghrib 3 rakaat. Dari hadis-hadis tersebut, memuat inti yang sama meskipun beda cerita.
c. Hadis mutawatir amali.
Mutawatir amali adalah sesuatu yang diketahui dengan mudah bahwa dia termasuk urusan agama dan telah mutawatir antara umat Islam bahwa Nabi SAW mengerjakannya serta memerintahkannya.
*Hadis Ahad
Hadis ahad adalah suatu beritayang disampaikan oleh satu orang atau tidak memenuhi syarat-syarat mutawatir karena jika dilihat dari kuantitas perainya hadis ini berada dibawah hadis mutawatir, sedangkan dari sudut isinya hadis ahad memberi faedah zhanni (bersifat dugaan, relatif, sangkaan dan tidak pasti) Â
Hadis ahad ini terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
1)Hadis masyhur
Secara bahasa arti hadis ini adalah sesuatu yang popular atau tersebar dan diriwayatkan oleh dua orang atau lebih tapi tidak sampai mutawatir. Hadis ini dapat dbagi menjadi tiga, yaitu hadis masyhur shahih, masyhur hasan dan masyhur yang dhaif.
2)Hadis aziz
Hadis yang diriwayatkan oleh paling sedikit dua orang perawi dan diterima oleh dua orang pula. Â Seperti hadis masyhur, hadis aziz ini juga dibagi menjadi menjadi tiga sesuai dengan kualitas pada hadis tersebut.
*Hadis gharib
Hadis yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang menyendiri saat meriwayatkannya. Periwayat dari hadis ini berada dalam satu tingkatan (thabaqah). Seluruh riwayat dan jumlah perawinya tidak mencapai syarat jumlah perawi dalam hadis mutawatir.
2.Hadis berdasarkan kualitas sanad ada tiga, yaitu:
a)Hadis shahih
Hadis shahih adalah hadis yang sanadnya bersambung dan diriwayatkan dari perawi yang adil.
b)Hadis hasan
Perngertian hadis hasan hamper sama dengan hadis shahih karena pada tingkan kedhabitan (kuatnya hafalan) tidak sempurna atau sampai ada hadis shahih.
c)Hadis dhaif
Hadis yang didalamnya tidak memenuhi syarat-syarat hadis shahih dan hadis hasan atau bisa disebut juga sebagai hadis yang lemah.
Tentu bukan hal yang asing untuk kita pahami bahwa al-Quran merupakan sumber hukum ajaran islam yang pertama, sedangkan al-hadis menempati posisi kedua. Dua kedudukan ini bukan tanpa hubungan atau tanpa keterkaitan, melainkan berhubungan erat dan tidak dapat dipisahkan.
Kedudukan al-hadis sebagai sumber hukum islam yang kedua setelah al-Qur'an memiliki fungsi yang penting, yakni salah satu fungsi utamanya ialah menjelaskan atau menguraikan lebih rinci berbagai keterangan serta ketetapan yang tertera dalam al-Qur'an. Maksud dari pernyataan tersebut ialah posisi hadis disini menjadi penjelas atas ayat-ayat al-qur'an yang kurang atau bahkan sulit untuk dipahami. Hal ini dikarenakan dalam al-Qur'an semisal hanya memuat  prinsip-prinsip tentang ajaran agama tetapi tidak membahas secara detail, maka disitu hadislah yang memilki peran sebagai perinci tentang keterangan tersebut. Adapun fungsi utama hadis selain memperjelas, ialah: menegaskan serta menguatkan hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam al-Qur'an.
Lantas, bolehkah sebagai umat islam kita hanya memilih menggunakan satu diantara keduanya? Nabi Muhammad SAW bersabda :