Mohon tunggu...
Firdha Athifah Uszardi
Firdha Athifah Uszardi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi – NIM 55523110051 – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Mercu Buana – Pajak Internasional – Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 - Habermas, Keadilan Pajak Berganda Internasional dan Bentuk Komunikasi Tindakan Sebagai Mutual Understanding

20 Oktober 2024   12:54 Diperbarui: 20 Oktober 2024   12:57 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Habermas mempertanyakan apakah pajak seharusnya dipandang sebagai tindakan strategis yang berorientasi pada keberhasilan atau sebagai tindakan komunikatif yang berorientasi pada kesepahaman dan konsensus.

Pajak sebagai Tindakan Strategis

  • Orientasi pada Keberhasilan: Dalam banyak kasus, kebijakan pajak dirumuskan dengan tujuan untuk mencapai hasil tertentu, seperti peningkatan pendapatan negara atau pengurangan defisit anggaran. Hal ini sering kali melibatkan pendekatan yang lebih teknis dan analitis.
  • Pengaruh Politik dan Ekonomi: Kebijakan pajak sering kali dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan ekonomi, di mana negara-negara berusaha untuk memaksimalkan keuntungan mereka dalam konteks global.

Pajak sebagai Tindakan Komunikatif

  • Orientasi pada Kesepahaman: Dalam pandangan ini, pajak harus dipandang sebagai hasil dari dialog dan kesepakatan antara berbagai pihak. Kebijakan pajak yang adil hanya dapat dicapai jika semua pemangku kepentingan terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
  • Membangun Kepercayaan: Dengan mengedepankan dialog, negara-negara dapat membangun kepercayaan di antara mereka dan menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan transparan.

Pra-Syarat Komunikasi

Habermas mengemukakan bahwa komunikasi yang baik memerlukan beberapa pra-syarat yang harus dipenuhi untuk menciptakan dialog yang konstruktif dan efektif. Dalam konteks keadilan pajak, pra-syarat ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak dapat berpartisipasi secara aktif dan setara dalam proses komunikasi.

1. Bahasa yang Sama dan Konsisten

  • Penggunaan bahasa yang sama dan konsisten memungkinkan semua pihak untuk memahami satu sama lain tanpa adanya kesalahpahaman. Ini mencakup terminologi teknis yang digunakan dalam diskusi pajak serta kesepakatan tentang definisi istilah yang penting. Perbedaan bahasa dan terminologi dapat menyebabkan kebingungan dan konflik. Oleh karena itu, penting untuk menyepakati istilah-istilah yang digunakan dalam dialog agar semua pihak dapat memahami isu yang dibahas dengan cara yang sama.

2. Tujuan Konsensus yang Tidak Memihak

  • Tujuan konsensus berarti bahwa semua pihak harus memiliki niat untuk mencapai kesepakatan yang adil dan tidak memihak. Ini berarti menghindari pendekatan yang hanya menguntungkan satu pihak. Dalam negosiasi pajak, penting bagi negara-negara untuk berusaha mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan, bukan hanya untuk kepentingan nasional mereka sendiri. Hal ini dapat membantu membangun kepercayaan dan menciptakan kebijakan pajak yang lebih adil.

3. Aturan Umum yang Wajib Dipatuhi Tanpa Tekanan

  • Aturan umum yang diakui oleh semua pihak harus ada untuk memastikan bahwa komunikasi berlangsung dengan adil dan teratur. Aturan ini harus diterima tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Aturan yang jelas dan transparan dalam negosiasi pajak dapat membantu menghindari konflik dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk dialog. Tanpa aturan yang jelas, proses negosiasi dapat menjadi kacau dan tidak produktif.

Etika Diskursus

Habermas menekankan pentingnya etika diskursus dalam mencapai keadilan. Diskursus yang baik melibatkan beberapa elemen penting yang harus dipenuhi agar komunikasi dapat berlangsung dengan efektif dan adil.

1. Kebenaran Proposisional

  • Kebenaran proposisional mengacu pada kesesuaian antara proposisi yang diajukan dalam diskursus dengan dunia empirik. Ini berarti bahwa argumen yang diajukan harus didukung oleh bukti dan fakta yang dapat diverifikasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun