Mohon tunggu...
Firdha Athifah Uszardi
Firdha Athifah Uszardi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi – NIM 55523110051 – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Mercu Buana – Pajak Internasional – Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 - Habermas, Keadilan Pajak Berganda Internasional dan Bentuk Komunikasi Tindakan Sebagai Mutual Understanding

20 Oktober 2024   12:54 Diperbarui: 20 Oktober 2024   12:57 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Habermas, Keadilan Pajak Berganda Internasional, dan Bentuk Komunikasi Tindakan sebagai Mutual Understanding

Jrgen Habermas, seorang pemikir terkemuka dari Mazhab Frankfurt, dikenal luas karena kontribusinya terhadap teori sosial dan filsafat komunikasi. Salah satu konsep utamanya adalah "Tindakan Komunikasi," yang berfungsi sebagai dasar untuk mencapai mutual understanding (pemahaman bersama) dalam berbagai konteks, termasuk keadilan pajak. Dalam konteks globalisasi yang semakin kompleks, isu keadilan pajak berganda menjadi semakin relevan, terutama ketika negara-negara berusaha untuk berkolaborasi dalam mengatur pajak yang adil dan transparan.

Pemahaman bersama adalah kunci untuk menciptakan dialog yang konstruktif antara berbagai pihak yang terlibat dalam isu-isu pajak. Dengan memahami perspektif satu sama lain, negara-negara dapat menghindari konflik dan menciptakan kebijakan pajak yang lebih adil. Dalam konteks ini, tindakan komunikasi menjadi sarana untuk membangun konsensus dan saling pengertian, yang sangat penting dalam pengambilan keputusan pajak internasional.

Habermas mengkritik regulasi perpajakan dengan menyoroti hubungan antara subjek dan objek pajak. Pajak dipandang sebagai bentuk hubungan manusia yang melibatkan berbagai kepentingan. Dalam pandangan Habermas, pajak bukan hanya sekadar instrumen keuangan untuk mengumpulkan pendapatan negara, tetapi juga merupakan refleksi dari hubungan sosial dan politik di antara individu dan negara.

Habermas mengidentifikasi tiga dunia pengetahuan yang berinteraksi dalam konteks sosial:

  1. Ilmu Alam: Hubungan subjek-objek yang bersifat objektif dan empiris. Dalam konteks pajak, ini dapat mencakup analisis statistik mengenai pendapatan dan pengeluaran.
  2. Dunia Sosial: Hubungan subjek-subjek, yang melibatkan interaksi antara individu. Dalam konteks ini, diskusi mengenai pajak menjadi penting untuk memahami bagaimana kebijakan pajak mempengaruhi berbagai kelompok masyarakat.
  3. Dunia Pemikiran Subjek: Hubungan subjek-diri sendiri, yang mencakup refleksi individu tentang nilai dan norma yang mempengaruhi pandangan mereka terhadap pajak.

Interaksi Tiga Dunia

Interaksi antara ketiga dunia ini menciptakan konteks di mana keadilan pajak dapat dianalisis. Misalnya, kebijakan pajak yang tidak adil dapat dilihat dari perspektif ilmu alam (data statistik), dunia sosial (interaksi antarindividu), dan dunia pemikiran subjek (refleksi pribadi tentang keadilan).

Tipe Ilmu dan Sifatnya

Sumber: Prof Apollo. Pajak Internasional UMB
Sumber: Prof Apollo. Pajak Internasional UMB

Habermas membedakan antara berbagai tipe ilmu berdasarkan sifat dan kepentingannya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun