Mohon tunggu...
Firdha Athifah Uszardi
Firdha Athifah Uszardi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi – NIM 55523110051 – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Mercu Buana – Pajak Internasional – Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 - Habermas, Keadilan Pajak Berganda Internasional dan Bentuk Komunikasi Tindakan Sebagai Mutual Understanding

20 Oktober 2024   12:54 Diperbarui: 20 Oktober 2024   12:57 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bentuk komunikasi tindakan yang diusulkan oleh Habermas juga dapat diterapkan dalam konteks pajak berganda internasional. Komunikasi tindakan sebagai pemahaman timbal balik menekankan pentingnya interaksi sosial yang saling menghormati dan kolaboratif. Dalam konteks ini, negara-negara perlu berkomunikasi secara terbuka mengenai kebijakan perpajakan mereka dan berusaha untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Dengan membangun saluran komunikasi yang efektif, negara-negara dapat bekerja sama untuk mengurangi pajak berganda dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil bagi semua pihak.

Selain itu, penting untuk melibatkan masyarakat dalam diskusi mengenai keadilan pajak. Masyarakat sipil, termasuk LSM dan kelompok advokasi, memiliki peran penting dalam memperjuangkan kebijakan pajak yang lebih adil dan transparan. Dengan memanfaatkan ruang publik sebagai platform untuk berdialog, mereka dapat menyuarakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat yang sering kali terabaikan dalam diskusi kebijakan. Habermas menekankan bahwa partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat adalah kunci untuk mencapai konsensus dan legitimasi dalam pengambilan keputusan.

Dalam kesimpulannya, pemikiran Jrgen Habermas tentang ruang publik dan komunikasi sebagai tindakan timbal balik sangat relevan dalam konteks keadilan pajak berganda internasional. Untuk mencapai keadilan dalam sistem perpajakan global, dialog yang inklusif dan terbuka harus diutamakan. Negara-negara, perusahaan, dan masyarakat sipil perlu berkolaborasi untuk menciptakan kebijakan perpajakan yang adil dan transparan, di mana setiap individu memiliki kesempatan untuk berkontribusi tanpa mengalami beban yang tidak adil. Dengan demikian, kita dapat menciptakan sistem perpajakan yang tidak hanya efektif dalam mengumpulkan pendapatan, tetapi juga adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.

Sumber:

PPT. Prof Apollo Universitas Mercu Buana (2024). Habermas, Keadilan Pajak Berganda Internasional, dan Bentuk Komunikasi Tindakan sebagai Mutual Understanding

Habermas, J. (1968). Knowledge and Human Interests. Beacon Press. 

Habermas, J. (1981). The Theory of Communicative Action. Beacon Press.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun