Mohon tunggu...
Fhira Hidayat
Fhira Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Artikel 3 : Strategi Layanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar untuk Mengatasi Perilaku Bullying

27 Juni 2024   04:27 Diperbarui: 27 Juni 2024   04:40 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bersikap menantang dan bisa ikut terlibat perkelahian di sekolah. 

Frustasi ketika tidak mampu melakukan sesuatu sesuai caranya. 

Tidak perduli ketika orang lain mengalami hal buruk. 

Siswa yang kita duga memiliki salah satu tanda diatas, membutuhkan intervensi lanjutan dari orang dewasa di sekitarnya misalnya orang tua dan pendidik di sekolah. Reaksi terhadap bullying pada siswa sekolah dasar termasuk pencarian bantuan dari guru dan pejabat sekolah lainnya mampu meningkatkan pendidikan untuk mencegah bullying terutama efek cyberbullying.  

Secara keseluruhan berdasarkan penelitian Stives 2019 terhadap 54 orang tua siswa didapatkan bahwa strategi yang digunakan oleh orang tua untuk menangani bullying adalah untuk merekomendasikan bahwa anak mereka harus memberi tahu seorang guru atau pendidik di sekolah. Hal ini dipertegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik 

Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah bagaimana Implementasi dalam layanan responsif ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi tindak kekerasan di lingkungan satuan pedidikan terhadap peserta didik, dengan mengembangkan kerjasama pada orang tua/wali peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, komite sekolah, masyarakat sesuai dengan amanah undang undang yang berlaku di Indonesia. 

Layanan Kolaborasi  

Kolaborasi adalah suatu kegiatan kerjasama interaktif antara guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan pihak lain (guru mata pelajaran, orang tua, ahli lain dan lembaga), yang dapat memberikan sumbangan pemikiran dan atau tenaga untuk mengembangkan dan melaksanakan program layanan bimbingan dan konseling. Kerjasama tersebut dilakukan dengan komunikasi serta berbagi pemikiran, gagasan dan atau tenaga secara berkesinambungan. Satu kegiatan yang dilakukan guru, orang tua,dan ahli lain dihargai 

setara dengan satu jam pelajaran, sementara dengan lembaga dihargai setara dengan dua jam pelajaran. 

 Permendikbud 111 Tahun 

2014, dijelaskan bahwa kolaborasi adalah kegiatan fundamental layanan BK dimana konselor atau guru bimbingan dan konseling bekerjasama dengan berbagai pihak atas dasar prinsip kesetaraan, saling pengertian, saling menghargai dan saling mendukung. Semua upaya kolaborasi diarahkan pada suatu kepentingan bersama, yaitu bagaimana agar setiap peserta didik/konseli mencapai perkembangan yang optimal dalam aspek perkembangan pribadi, sosial, belajar dan karirnya. Kolaborasi dilakukan antara konselor atau guru bimbingan dan konseling dengan guru mata pelajaran, wali kelas, orang tua, atau pihak lain yang relevan untuk membangun pemahaman dan atau upaya bersama dalam membantu memecahkan masalah dan mengembangkan potensi peserta didik/konseli (Nugraha, 2017).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun