Guru bimbingan dan konseling atau konselor yang bertugas pada satu sekolah,Â
Guru bimbingan dan konseling atau konselor yang bertugas dalam gugus yang terdiri dari 5-7 sekolah;Â Â
Guru kelas yang bertugas sebagai guru bimbingan dan konseling atau konselor apabila di sekolah tersebut belum memiliki guru bimbingan dan konseling atau konselor.Â
Pada sekolah yang ada guru bimbingan dan konseling atau konselor baik pada satusekolah maupun gugus, guru kelas berperan melaksanakan layanan bimbingan dan konseling yang terintegrasi dalam kegiatan pembelajaran, berkolaborasi dengan guru bimbingan dan konseling atau konselor memberikan layanan bimbingan dan konselingsesuai dengan kapasitas sebagai guru kelas, berkolaborasi dan mengembangkan jejaring dengan orang tua untuk mendukung keberhasilan peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran dan pendidikan. Pada sekolah yang belum tersedia guru bimbingan dan konseling atau konselor, guru kelas berperan: melaksanakan layanan bimbingan dan konseling secara terbatas setelah memperoleh pelatihan, berkolaborasi dan berjejaring dengan stakeholder untuk mendukung pencapaian perkembangan peserta didik yang optimal.Â
Beberapa strategi layanan bimbingan dan konseling di sekolah dasar yang dapat dilakukan dalam mengatasi masalah bullying adalah :Â
Layanan Dasar Â
Layanan dasar adalah proses pemberian bantuan kepada semua peserta didik / konseling yang berkaitan dengan pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam bidang pribadi, sosial, belajar, dan karir sebagai penjabaran tugas-tugas perkembangan mereka. Layanan dasar pada sekolah dasar dilaksanakan dalam aktivitas yang langsung diberikan kepada peserta didik /konseling adalah bimbingan kelompok, bimbingan klasikal,dan bimbingan lintas kelas. Aktivitas yang dilaksanakan melalui media adalah papan bimbingan, leaflet dan media inovatif bimbingan dan konseling. Â
Bagi guru kelas yang menjalankan fungsi sebagai guru bimbingan dan konseling, layanan bimbingan klasikal dapat diintegrasikan dalam kegiatan pembelajaran tematik yang telahÂ
dijadwalkan dalam mata pelajaran masingmasing. Beberapa materi yang dapat disampaikan dalam layanan dasar untuk mengatasi perilaku bullying terkait keoptimalan tugas perkembangan dan ketercapaian Standar Kompetensi Kemandirian Peserta Didik SKPD. Tugas perkembangan berupa Memiliki kebiasaan dan sikap dalam beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa mengembangkan kata hati, moral, dan nilai-nilai sebagai pedoman perilaku serta tugas perkembangan membangun hidup yang sehat mengenai diri sendiri dan lingkungan. Aspek perkembangan Â
landasan hidup religius, landasan perilaku etis, dan aspek kematangan emosi dapat diinternalisasikan dalam mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti, pendidikan kewarganegaraan dan Ilmu PengetahuanÂ
Sosial.Â