Mohon tunggu...
Feri Nurwahyudi_222111074
Feri Nurwahyudi_222111074 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syari'ah, Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa yang mempunyai hobi menggambar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Materi Sosiologi Hukum (14 Materi)

4 Desember 2024   19:43 Diperbarui: 4 Desember 2024   19:48 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

MATERI 12 (PROGRESSIVE LAW)

Hukum progresive merupakan konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan nilai-nilai zaman, Melakukan terobosan hukum, Mengakui hukum yang tertulis, Solusi strategi dan jalan Tengah kondisi hukum yang terpuruk, menemukan keadilan. Hukum Progresif pada intinya bertujuan untuk mendorong bekerja hukum agar lebih berani membuat terobosan dalam menjalankan hukum di Indonesia. Hukum progresif digagas untuk mengatasi berbagai ketidakadilan yang selama ini di alami oleh yustisiaben (pencari keadilan), mengingat pada hakikatnya penegakan hukum merupakan rangkaian proses untuk menjabarkan nilai, ide, dan cita yang cukup abstrak yang menjadi tujuan hukum.

MATERI 13 (LEGAL PLURALISME)

Pluralisme hukum diartikan sebagai keberagaman hukum, yaitu hadirnya lebih dari satu aturan hukum dlm sebuah lingkungan sosial. 

MATERI 14 (PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM  STUDI HUKUM ISLAM)

Pendekatan sosiologis dalam hukum Islam adalah cara pandang yang digunakan untuk memahami hukum Islam dengan mempertimbangkan masyarakat yang ada di dalamnya. Pendekatan ini penting karena agama diturunkan untuk kepentingan sosial dan banyak ajaran agama yang berkaitan dengan masalah sosial. 

Ciri-ciri pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam adalah:

1. Bersumber pada dalil-dalil al-Quran dan hadis sebagai sumber normatif

2. Adanya hukum yang dihasilkan dari dalil-dalil tersebut

3. Terjadinya perubahan sosial di kalangan masyarakat seiring dengan perubahan zaman 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun