MATERI 12 (PROGRESSIVE LAW)
Hukum progresive merupakan konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan nilai-nilai zaman, Melakukan terobosan hukum, Mengakui hukum yang tertulis, Solusi strategi dan jalan Tengah kondisi hukum yang terpuruk, menemukan keadilan. Hukum Progresif pada intinya bertujuan untuk mendorong bekerja hukum agar lebih berani membuat terobosan dalam menjalankan hukum di Indonesia. Hukum progresif digagas untuk mengatasi berbagai ketidakadilan yang selama ini di alami oleh yustisiaben (pencari keadilan), mengingat pada hakikatnya penegakan hukum merupakan rangkaian proses untuk menjabarkan nilai, ide, dan cita yang cukup abstrak yang menjadi tujuan hukum.
MATERI 13 (LEGAL PLURALISME)
Pluralisme hukum diartikan sebagai keberagaman hukum, yaitu hadirnya lebih dari satu aturan hukum dlm sebuah lingkungan sosial.Â
MATERI 14 (PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM Â STUDI HUKUM ISLAM)
Pendekatan sosiologis dalam hukum Islam adalah cara pandang yang digunakan untuk memahami hukum Islam dengan mempertimbangkan masyarakat yang ada di dalamnya. Pendekatan ini penting karena agama diturunkan untuk kepentingan sosial dan banyak ajaran agama yang berkaitan dengan masalah sosial.Â
Ciri-ciri pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam adalah:
1. Bersumber pada dalil-dalil al-Quran dan hadis sebagai sumber normatif
2. Adanya hukum yang dihasilkan dari dalil-dalil tersebut
3. Terjadinya perubahan sosial di kalangan masyarakat seiring dengan perubahan zamanÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H