Mohon tunggu...
Feri Nurwahyudi_222111074
Feri Nurwahyudi_222111074 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syari'ah, Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa yang mempunyai hobi menggambar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Materi Sosiologi Hukum (14 Materi)

4 Desember 2024   19:43 Diperbarui: 4 Desember 2024   19:48 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

5. Hukum dpt tdk berjalan dg baik

MATERI 3 (YURIDIS EMPIRIS DAN YURIDIS NORMATIF)

Yuridis Normatif: pendekatan yg dilakukan scr langsung pada objek penelitian yg hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yg diperoleh dari studi di lapangan 

Metode pendekatan Yuridis Normatif 

1. Pendekatan sosiologis-bagaimana reaksi dan interaksi system norma bekerja dalam Masyarakat, perilaku Masyarakat yang ajeg, terlembaga dan mendapatkan legitimasi social (penerimaan dan pengakuan masyarakat terhadap kewenangan, keputusan, atau kebijakan yang diambil oleh seorang pemimpin atau tokoh masyarakat).

2. Pendekatan antropologis-cara penyelesaian sengketa yang dilihat dari aspek terbentuknya atau asal usul manusia dalam Masyarakat yang mempengaruhi hukum.

3. Pendekatan psikologis-hukum dilihat dari aspek kejiwaan manusia, kepatuhan dan kesadaran Masyarakat tentang hukum.

Yuridis Empiris: pendekatan dg cara menelaah kaidah-kaidah atau norma-norma dan aturan-aturan dg membaca, mengutip, menyalin, menelaah terhadap teori-teori yg berkaitan erat dg permasalahan studi di lapangan.

MATERI 4 (MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM POSITIVISME)

Pemikiran hukum positif dalah suatu aliran yg mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskan pemisahan antara hukum dan moral scr tegas, maksudnya antara hukum yg berlaku dan hukum yg seharusnya.

Aliran ini sgt mengagungkan hukum yg tertulis, karena pada aliran ini meyakini bahwa tdk ada norma hukum diluar hukum positif , maka dari itu apapun persoalan masyarakat wajib diatur dlm hukum tertulis 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun