5. Hukum dpt tdk berjalan dg baik
MATERI 3 (YURIDIS EMPIRIS DAN YURIDIS NORMATIF)
Yuridis Normatif: pendekatan yg dilakukan scr langsung pada objek penelitian yg hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yg diperoleh dari studi di lapanganÂ
Metode pendekatan Yuridis NormatifÂ
1. Pendekatan sosiologis-bagaimana reaksi dan interaksi system norma bekerja dalam Masyarakat, perilaku Masyarakat yang ajeg, terlembaga dan mendapatkan legitimasi social (penerimaan dan pengakuan masyarakat terhadap kewenangan, keputusan, atau kebijakan yang diambil oleh seorang pemimpin atau tokoh masyarakat).
2. Pendekatan antropologis-cara penyelesaian sengketa yang dilihat dari aspek terbentuknya atau asal usul manusia dalam Masyarakat yang mempengaruhi hukum.
3. Pendekatan psikologis-hukum dilihat dari aspek kejiwaan manusia, kepatuhan dan kesadaran Masyarakat tentang hukum.
Yuridis Empiris: pendekatan dg cara menelaah kaidah-kaidah atau norma-norma dan aturan-aturan dg membaca, mengutip, menyalin, menelaah terhadap teori-teori yg berkaitan erat dg permasalahan studi di lapangan.
MATERI 4 (MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM POSITIVISME)
Pemikiran hukum positif dalah suatu aliran yg mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskan pemisahan antara hukum dan moral scr tegas, maksudnya antara hukum yg berlaku dan hukum yg seharusnya.
Aliran ini sgt mengagungkan hukum yg tertulis, karena pada aliran ini meyakini bahwa tdk ada norma hukum diluar hukum positif , maka dari itu apapun persoalan masyarakat wajib diatur dlm hukum tertulisÂ