MATERI 5 (MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE)
Sociological Jurisprudence adalah aliran ini memandang bahwa hukum yg baik haruslah hukum yg sesuai dg hukum yg hidup di masyarakat , aliran ini memisahkan antara hukum positif dg hukum yg hidup
Hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat yang merupakan cerminan nilai-nilai yang hidup di dalamnya .
Hukum harus dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial, dan merupakan tugas ilmu hukum untuk mengembangkan suatu kerangka yang dapat memenuhi kebutuhan sosial secara maksimal.
MATERI 6 (MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM LIVING LAW DAN UTILITARIANISME)
The Living Law= sbg produk budaya , hukum slalu eksis dlm setiap masyarakat. Karenanya hukum tdk diciptakan, namun hukum ditemukan dlm masyarakatÂ
Karakteristik the living law:
1. Bentuk tidak tertulisÂ
2. Bentuk adat/kebiasaan, norma agama, yg lainnya
3. Sanksi tdk wajib ada
4. Pembentukan ditentukan di dlm masyarakatÂ