Mohon tunggu...
Feri Nurwahyudi_222111074
Feri Nurwahyudi_222111074 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syari'ah, Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa yang mempunyai hobi menggambar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Materi Sosiologi Hukum (14 Materi)

4 Desember 2024   19:43 Diperbarui: 4 Desember 2024   19:48 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Faktor para penegak hukum 

3. Faktor sarana dan prasarana 

4. Faktor masyarakat dan budaya

MATERI 10 (LAW AND SOCIAL CONTROL)

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka perlunya terbentuknya hukum sebagai sosial control masyarakat, diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian sosial control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat.

Dari sudut sifatnya sosial control bersifat preventif atau represif, preventif merupakan usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguankepastian dan keadilan. Sedang usaha represif bertujuan mengembalian keserasian hukum dengan masyarakat, proses sosial control dapat dilaksanaakan tanpa kekerasan ataupun paksaan. Sosial control berfungsi membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama,

MATERI 11 (SOCIO-LEGAL STUDIES)

Socio-Legal Studies adalah studi hukum yang menggunakan pendekatan interdisiplin, yaitu ilmu hukum dan ilmu sosial, untuk memahami hukum dan hubungannya dengan masyarakat

METODOLOGI SOCIO-LEGAL STUDIES: 

Pertama, studi sosio-legal melakukan studi tekstual, pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan dapat dianalisis secara kritikal dan dijelaskan makna dan implikasinya terhadap subjek hukum.

Kedua, studi sosio-legal mengembangkan berbagai metode baru yang merupakan dari hasil penggabungan antara metode hukum dengan ilmu sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun