2. Faktor para penegak hukumÂ
3. Faktor sarana dan prasaranaÂ
4. Faktor masyarakat dan budaya
MATERI 10 (LAW AND SOCIAL CONTROL)
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka perlunya terbentuknya hukum sebagai sosial control masyarakat, diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian sosial control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat.
Dari sudut sifatnya sosial control bersifat preventif atau represif, preventif merupakan usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguankepastian dan keadilan. Sedang usaha represif bertujuan mengembalian keserasian hukum dengan masyarakat, proses sosial control dapat dilaksanaakan tanpa kekerasan ataupun paksaan. Sosial control berfungsi membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama,
MATERI 11 (SOCIO-LEGAL STUDIES)
Socio-Legal Studies adalah studi hukum yang menggunakan pendekatan interdisiplin, yaitu ilmu hukum dan ilmu sosial, untuk memahami hukum dan hubungannya dengan masyarakat
METODOLOGI SOCIO-LEGAL STUDIES:Â
Pertama, studi sosio-legal melakukan studi tekstual, pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan dapat dianalisis secara kritikal dan dijelaskan makna dan implikasinya terhadap subjek hukum.
Kedua, studi sosio-legal mengembangkan berbagai metode baru yang merupakan dari hasil penggabungan antara metode hukum dengan ilmu sosial.