Kasus Korupsi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati: Pembangunan Dermaga Sabang
Latar Belakang Kasus
Kasus korupsi pembangunan Dermaga Sabang merupakan salah satu kasus besar yang melibatkan korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Proyek pembangunan dermaga yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini menjadi ajang korupsi yang merugikan negara hingga Rp313 miliar.
Korporasi yang terlibat dalam kasus ini adalah PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, yang berperan sebagai penyedia jasa konstruksi. Melalui penyidikan yang dilakukan oleh KPK, ditemukan bahwa korporasi ini bersama sejumlah pejabat negara terlibat dalam penggelembungan harga, manipulasi dokumen, dan pembayaran fiktif.
Actus Reus dalam Kasus
Manipulasi Proses Tender
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati bekerja sama untuk mengatur proses tender sehingga proyek Dermaga Sabang dimenangkan secara tidak sah. Proses ini mencakup:
Rekayasa dokumen tender, termasuk spesifikasi teknis yang dibuat sesuai dengan kriteria korporasi tertentu.
Kolusi dengan pejabat pemerintah, yang memberikan informasi dan akses khusus untuk memenangkan tender.
Penggelembungan Harga
Anggaran proyek yang diajukan jauh melebihi kebutuhan aktual.