Penetapan Tersangka
KPK menetapkan sejumlah tersangka, termasuk:
Direktur Utama PT Nindya Karya.
Direktur PT Tuah Sejati.
Pejabat di Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab atas proyek.
Tuntutan Hukum terhadap Korporasi
KPK menggunakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memungkinkan korporasi dihukum sebagai subjek hukum.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dijatuhi hukuman berupa denda dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp313 miliar.
Putusan Pengadilan
Pada tahun 2018, pengadilan memutuskan bahwa kedua korporasi bersalah dan menjatuhkan sanksi hukum, termasuk:
Pembekuan aktivitas bisnis selama periode tertentu.