Mohon tunggu...
Felicia Ivana
Felicia Ivana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

NIM: 46124010014 // S1 Psikologi // Psikologi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

5 Desember 2024   10:51 Diperbarui: 5 Desember 2024   10:52 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penetapan Tersangka

KPK menetapkan sejumlah tersangka, termasuk:

Direktur Utama PT Nindya Karya.

Direktur PT Tuah Sejati.

Pejabat di Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab atas proyek.

Tuntutan Hukum terhadap Korporasi

KPK menggunakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memungkinkan korporasi dihukum sebagai subjek hukum.

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dijatuhi hukuman berupa denda dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp313 miliar.

Putusan Pengadilan

Pada tahun 2018, pengadilan memutuskan bahwa kedua korporasi bersalah dan menjatuhkan sanksi hukum, termasuk:

Pembekuan aktivitas bisnis selama periode tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun