Mohon tunggu...
Felicia Ivana
Felicia Ivana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

NIM: 46124010014 // S1 Psikologi // Psikologi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

5 Desember 2024   10:51 Diperbarui: 5 Desember 2024   10:52 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KPK berhasil menunjukkan bahwa korporasi tidak hanya sebagai alat pelaku tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban langsung.

4. Edukasi Publik tentang Korupsi Korporasi

Kasus ini menjadi contoh penting bagi masyarakat untuk memahami bagaimana korupsi korporasi merugikan negara dan masyarakat. Publik didorong untuk melaporkan indikasi korupsi melalui saluran resmi seperti dumas KPK.

Kesimpulan

Tulisan ini menggambarkan secara menyeluruh pentingnya penerapan konsep actus reus (perbuatan fisik) dan mens rea (niat jahat) dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya dalam konteks korupsi korporasi di Indonesia. Melalui penjelasan teori hukum Edward Coke, korupsi dianalisis tidak hanya sebagai perbuatan individu tetapi juga melibatkan korporasi sebagai entitas hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Kasus korupsi pembangunan Dermaga Sabang yang melibatkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menjadi studi kasus yang relevan untuk menunjukkan bagaimana korporasi dapat menjadi alat sekaligus pelaku kejahatan. 

Elemen-elemen actus reus dalam kasus ini mencakup manipulasi tender, penggelembungan anggaran, dan pembayaran fiktif, sementara mens rea mencerminkan niat jahat untuk memperkaya diri, menyembunyikan kejahatan, dan mengabaikan dampak pada masyarakat.

Penanganan kasus oleh KPK menunjukkan keberhasilan Indonesia dalam memberlakukan hukum terhadap korporasi sebagai subjek hukum. Hukuman yang dijatuhkan, termasuk pengembalian kerugian negara, denda, dan pembatasan aktivitas korporasi, menjadi langkah penting dalam pemberantasan korupsi. 

Namun, kasus ini juga mengingatkan pentingnya peningkatan pengawasan, transparansi, dan penegakan hukum yang lebih ketat untuk mencegah tindak pidana serupa di masa depan.

Pada akhirnya, penegakan hukum terhadap korupsi korporasi tidak hanya tentang memberikan sanksi tetapi juga mengedukasi publik, memperkuat regulasi, dan membangun sistem pencegahan yang komprehensif. Dengan pendekatan yang menyeluruh, Indonesia dapat terus berupaya menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan pemerintahan yang bebas dari korupsi, demi kesejahteraan masyarakat secara luas.

Daftar Pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun